Polres Rohil Bantah Tudingan Rekayasa Terkait Penangkapan Tersangka Sabu di Wisma di Bagan Batu
UJUNG TANJUNG
suluhsumatera : Kapolres Rokan Hilir (Rohil), AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Eru Alsepa, SIK, MH membantah tudingan pemberitaan terkait adanya rekayasa dalam penangkapan pelaku berinisial JFS, 36 terkait kepemilikan sabu-sabu di kamar salah satu wisma di Bagan Batu Kota, Kec. Bagan Sinembah, pada Kamis 8 April 2021 lalu.
"Kalau bahasa rekayasa, tidak ada rekayasa sama sekali. Bahwa anggotanya tidak ada merekayasa kasus penangkapan berinisial JFS, di lapangan proses penangkapan dilakukan secara profesional. Terkait pemberitaan yang beredar itu hanya opini dan pembelaan pihak keluarga tersangka," ungkap Kasat Narkoba, AKP. Eru Alsepa, SIK, MH, Senin (26/7/2021).
Dijelaskan, mengenai Surat Perintah Penangkapan, perpanjangan penangkapan, dan penahanan yang tidak diberikan kepada keluarga tersangka, itu tidak benar.
Faktanya kata dia, tindakan itu sudah diberikan sesuai tembusan surat perintah penangkapan, perpanjangan penangkapan dan penahanan kepada istri tersangka, sesuai tanggal diterbitkan surat tersebut sebagaimana tercantum dalam lembar ekspedisi dan foto penyerahan.
Selanjutnya sebut dia, tidak benar dugaan rekayasa kasus sebagaimana pemberitaan yang dibuat oleh pihak keluarga tersangka berikut isi gugatan pra peradilan, bahwa untuk transparansi, profesionalisme penyidik serta akuntabilitas telah dilakukan pemeriksaan kepada saksi penangkap inisial DD juga AS oleh Subdit Paminal Bid Propam Polda Riau dan klarifikasi ke Bag Wassidik Dit Res Narkoba Polda Riau.
"Alhamdulillah...tuduhan demi tuduhan mulai rekayasa kasus, mangkir persidangan dan gugatan pra peradilan yang diajukan tersangka akhirnya telah terjawab semua tidak benar, sedangkan perkara sudah P-21 lengkap juga tahap 2 dilimpahkan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir serta sudah memasuki proses persidangan di pengadilan dan pencabutan gugatan oleh pemohon terlampir," ucap Eru.
Kasat Narkoba menambahkan, dalam proses persidangan itu tidak benar kalau saksi penangkap mangkir dari panggilan sidang sebagaimana pemberitaan sebelumnya.
"Kita dapat lihat dalam daftar sipp.pn.rokanhilir.go.id, guna transparansi, bahwa Rabu 9 Juni 2021 pukul 13.00 WIB, saksi penangkap telah hadir, namun pengacara terdakwa berhalangan hadir," imbuhnya.
Selanjutnya, sidang, pada Rabu 7 Juli 2021 pukul 13.00 WIB, saksi penangkap telah hadir, namun terdakwa meminta penundaan sidang agar terdakwa dipindahkan ke Rutan Bagansiapiapi.
"Terus Rabu 14 Juli 2021 pukul 13.00 WIB, saksi penangkap telah hadir, namun terdakwa berhalangan hadir, karena Covid-19. Rabu
21 Juli 2021 pukul 13.00 WIB, saksi penangkap berhalangan hadir secara tatap muka karena terinfeksi Covid-19 dan diisolasi di Bapelkes Pekanbaru, akan tetapi terdakwa melalui penasihat hukumnya dengan alasan tetap berkeinginan sidang secara tatap muka," jelasnya.
Kasat Narkoba kembali menegaskan, terkait adanya pemaksaan meminumkan cairan putih dalam botol air mineral kemasan kepada tersangka itu tidak benar.
Menurutnya, dari hasil tes urine yang dilakukan oleh dokter Klinik Rokan Hilir, urine tersangka positif mengandung methamfetamina, yang mana tersangka mengaku tiga hari sebelum penangkapan sempat memakai narkotika jenis sabu-sabu.
"Selanjutnya untuk teman wanitanya berinisial A sudah dilakukan pemeriksaan saksi (BAP) dan sudah dilampirkan dalam berkas perkara, saat ini sudah P-21 lengkap oleh pihak kejaksaan. Berikut juga telah dilakukan pemeriksaan urine milik berinisal A oleh dokter di Klinik Polres Rokan Hilir dengan hasil Negatif," timpalnya.
Pada intinya, kata dia, mereka hanya dapat menyampaikan telah melaksanakan penyidikan dengan sangat profesional.
"Namun kami juga telah berupaya tranparansi dan menerima aduan maupun komplen jika ada ketidakprofesionalan yang dilakukan penyidik kami, serta mempertanggungjawabkannya," pungkasnya.
Ia berterima kasih, karena pihak keluarga tersangka telah menempuh jalur yang benar, yakni pra peradilan dan pelaporan ke Propam dan mereka juga sudah melampirkan baik itu bukti bukti tertulis tertanda tangan sesuai tanggal semestinya, bukti pendukung lainnya maupun foto dokumentasi yang sudah sesuai prosedural.
Meski demikian tambahnya, pembelaan yang dilakukan terhadap tersangka sudah sering mereka jumpai dalam pelaksanaan penyidikan, apalagi terkait peredaran narkotika.
"Hal ini kami terima dengan baik, guna pengawasan dan keprofesionalan penyidik. Namun apabila penyidik telah optimal dan sesuai hukum acaranya. Kami menyayangkan dan mengingatkan jangan memberikan informasi atau pemberitaan yang tidak benar untuk melakukan pembelaan. Hal tersebut bisa menciderai nilai dari proses hukum/penyidikan yang sudah profesional dilakukan penyidik," tandansya. (yan)
Comments