Polsek Panipahan Mediasi Warga yang Berseteru
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Kapolsek Panipahan melaksanakan program prioritas Kapolri No. XII Terapkan Restoratif Justice Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara untuk Menciptakan Penegakan Hukum yang Berkeadilan, yaitu problem solving, indak pidana ringan di masyarakat, mediasi sebagai basis resolusi.
Problem solving, Sabtu (3/7/2021) sekira pukul 10.25 WIB, dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Palika, Bripka. Ihsan.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021) melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan hal tersebut.
Juliandi memaparkan, pada Sabtu 3 Juli 2021 sekira pukul 09.00 WIB di Jl. Lintas Desa RT 02 RW 17, Dusun Sungai Siakap, Kep. Palika, Kec. Palika, telah terjadi kesalahpahaman yang dilakukan oleh pelaku Prihatini, 34 warga Jln. Inpres, Kepenghuluan Palika terhadap korban Baharudi, 47 warga Jl. Poros RT 02 RW 17 Dusun Sungai Siakap.
Lanjut Juliandi, pelaku ingin melakukan penganiayaan terhadap korban, namun dipisahkan oleh Fadli Tambunan dan Karyo Jumah, maka perkelahian tidak terlaksana.
Kemudian pelaku dan korban dibawa oleh kepala dusun untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak berkeinginan agar masalah tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Kedua belah pihak masing-masing berjanji tidak akan mengulangi lagi, memberikan penjelasan perkara, sejelas-jelasnya sesuai fakta di lapangan dan duduk permasalahan agar tidak terjadi perselisihan dan isu negatif di masyrakat.
"Juga memberikan saran dan pendapat agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan karena kedua belah pihak masih satu kampung. Membuat surat kesepakatan perdamaian yang berkeadilan tanpa ada berat sebelah," pungkasnya. (yan)
Comments