Polsek Panipahan Damaikan 2 Pelajar Berseteru
PANIPAHAN
suluhsumatera : Polsek Panipahan melalui Bhabinkamtibmas Panipahan, berhasil menyelesaikan kesalahanpahaman antara dua pelajar di Panipahan, Kab. Rokan Hilir (Rohil), secara dengan restorative justice.
Kesalahpahaman antara pelajar berinisial CP, 17 dengan pelajar lainnya berinisial MA, 16 terkait tindakan penganiayaan yang terjadi di Jalan Damai, Kel. Panipahan Kota, Rabu (7/7/2021).
Restorative justice (pendekatan perkara pidana) dengan program problem solving atau mencari jalan penyelesaian dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kepenghulan Panipahan Polsek Panipahan, Bripka. P. Siregar dan dihadiri Ketua RT 02 Ahmad Suriadi Samosir, kedua pelajar, dan orangtua beserta saksi-saksi.
Hasilnya, kKegiatan yang dilakukan di Pos Bhabinkamtibmas Panipahan itu, Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan telah dilakukannya pelaksanaan program prioritas Kapolri Program No. XII Terapkan Restoratif Justice sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara untuk Menciptakan Penegakan Hukum Berkeadilan. (yan)
Comments