Pukul Mantan Istri, Pria di Bagan Sinembah Ini Gol
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : ES alias AG warga Jalan Sei II, Kel. Balai Jaya Kota, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir (Rohil), diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Jumat (9/7/2021).
Pria berusia 44 tahun itu diamankan lantaran melakukan pemukulan terhadap LAS, 35 yang tidak lain mantan istrinya.
Pemukulan itu berawal saat korban sedang berjualan di warungnya, Jalan Lintas Bagan Batu Km. 5, Kel. Bahtera Makmur, Senin, (24/5/2021).
Penjelasan itu disampaikan Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH. Saat ini pelaku penganiayaan sudah diamankan Polsek Bagan Sinembah setelah pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini pasca laporan mantan istrinya ke Polsek berdasarkan LP/50/V/2021/SPKT/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH tanggal 24 Mei 2021, terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan mantan suami.
Lebih lanjut dikatakan, kronologis kejadian sesuai laporan korban, berawal saat pelaku mendatangi warung milik korban yang tidak lain bekas mantan istri, tiba-tiba pelaku tanpa basah basih langsung memukul dengan membabi buta. Sehingga dileraikan beberapa warga saat di lokasi kejadian.
Namun tidak cukup penganiaya, pelaku nekat merampas barang-barang milik korban/pelapor saat di warungnya, seperti 1 dompet berisi uang Rp3 juta dan 2 unit Hp android.
Atas perbuatan mantan suaminya, korban mengalami luka pada bagian mulut atau bibir dan keningnya.
"Atas kejadian tersebut, korban langsung visum dan melaporkan kepada pihak berwajib guna pengusutan lebih lanjut," jelas Juliandi.
"Sesuai hasil pemeriksaan terhadap pelaku didapati tes urine pelaku positif mengandung metaphetamine dan saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana," tutupnya. (yan)
Comments