Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Seorang Pengedar di Padang Matinggi
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Seorang pengedar sabu-sabu warga Padang Matinggi, Kab. Labuhanbatu, diamankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Senin (5/7/2021).
D, 36 seorang buruh bangunan itu ditangkap polisi di salah satu rumah daerah Lingkungan Kampung Jawa, Padang Matinggi, dengan barang bukti sabu seberat 17 gram.
Kapolres Labuhanbatu, AKBPz Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP. Martualsi Sitepu kepada wartawan membenarkan informasi tersebut.
Martualsi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka D berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran barang haram tersebut di Lingkungan Kampung Jawa.
Lantas, dari informasi masyarakat itu tim yang dikomandoi Ipda. Tito Alhafezt melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil.
Petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah dan mendapati D dan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat 17,8 gram netto.
"Setelah tersangka dapat, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan mendapatkan barang buktinya," kata Martualesi, Senin (5/7/2021), di Rantauprapat.
Dari pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, barang haram itu ia dapatkan dari seseorang berinisial BM untuk diantarkan kepada pemesan dan akan diberi upah apabila barang itu sampai kepada si pemesan.
"Tersangka belum mengetahui berapa besaran upahnya dan mengaku bahwa baru kali ini melakukan bisnis haram itu dengan BM. Selanjutnya tim melakukan pengembangan, namun belum menemukan BM,"'sebut Martualsi.
Tersangkapun langsung digelandang ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut dan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (zain)
Comments