Satpol PP Labura Tertibkan Bangunan Tanpa IMB
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Labuhanbatu Utara (Labura) menertibkan dua unit bangunan rumah pertokoan (Ruko) baru yang dibangun tanpa mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya Jalan Jenderal Sudirman, Kec. Kualuh Hulu, Senin (12/7/2021).
Turunnya Satpol PP Labura ke lokasi bangunan setelah adanya laporan salah satu LSM dan viralnya pemberitaan tentang bangunan yang diduga bermasalah tersebut. Ruko yang baru dibangun tersebut diduga tingginya 2,5 lantai.
Kabid Perda, Nursita Tampubolon mengatakan, mereka mendapatkan laporan dari warga, bangunan tersebut tidak memiliki IMB yang direncanakan sebagai Ruko.
"Kita kecewa melihat sikap pengusaha ini yang tidak menghargai Pemkab Labura dalam menyelesaikan bangunan mereka yang dilakukan pengerjaan tanpa izin, sudah dilakukan pemanggilan tetapi tidak mau hadir. Pembangunan 2,5 tingkat tanpa IMB, pekerja bangunan kita berhentikan sebelum IMB diselesaikan," kata Nursita.
Lebih lanjut Kepala Dinas Perizinan di lokasi bangunan bermasalah, Asril Hasibuan, SSos kepada awak media mengatakan, setelah aparat Satpol PP turun ke lokasi, bangunan tersebut memang belum mengantongi IMB dan dokumen pendukung lainnya.
Untuk itu pihaknya mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan proses pembangunannya.
Menurutnya, bangunan tersebut tanpa IMB dikerjakan. Selain tidak memiliki IMB, saat penertiban para pekerjanya tidak dapat menunjukan identitas diri selaku penduduk pendatang. (maellee)
Comments