Sukseskan Program Strategis Nasional PSR di Bengkalis, Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Tim Bergerak ke Rupat
BENGKALIS
suluhsumatera : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Bengkalis, Rusmadi, SP, MSi melaksanakan sosialisasi Program Strategis Nasional Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di tiga desa di Kec. Rupat, yaitu Desa Parit Kebumen, Desa Teluk Lecah, dan Desa Darul Aman.
Kegiatan yang dilaksanakan, sejak Rabu (30/6/2021) hingga Kamis (1/7/2021),
Rusmadi didampingi oleh Kepala Bidang Produksi Ir. Wan Suryani dan Kepala Seksi Tanaman Tahunan Wazir, SPi.
Dalam kegiatan yang dihadiri kelompok tani, tokoh masyarakat desa, dan Muspika Rupat, Rusmadi menjelaskan, program PSR merupakan upaya pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan melakukan penggantian tanaman tua atau tidak produktif.
"Baik secara keseluruhan maupun secara bertahap. Yang mana dikelola secara berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip budidaya perkebunan yang baik (good agricultural practises)," sambungnya.
Dikatakan, sosialisasi dilaksanakan dalam upaya memenuhi target 1.000 hektare selama tahun 2021 yang diberikan oleh Kementerian Pertanian RI dan BPDPKS RI.
"Kami dari Dinas Perkebunan Bengkalis siap mensukseskan Program Strategis Nasional Presiden Jokowi ini. Harapan kami, seluruh petani sawit di Bengkalis bisa memanfaatkan kesemkatan ini," ujarnya.
Rusmadi menjelaskan, sampai saat ini telah direalisasikan PSR seluas kurang lebih 410 hektare di Desa Muara Dua dan Desa Sumber Jaya, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis.
Dalam kegiatan itu, dana yang dikucurkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Rp11 miliar lebih, yang seluruhnya merupakan bantuan secara cuma-cuma kepada petani.
Dalam penjelasannya, kriteria kebun kelapa sawit rakyat yang dilakukan peremajaan dalam program PSR adalah tanaman yang telah melewati umur ekonomis 25 tahun, produktivitas kebun yang kurang dari atau sama dengan 10 ton/Ha/tahun pada umur paling sedikit 7 tahun.
Kemudian, kebun yang menggunakan benih tidak unggul (tidak bersertifikat) pada umur tanaman paling sedikit 2 tahun.
Selain ketiga kriteria tersebut, syarat yang paling penting adalah lokasi kebun sawit rakyat tidak berada dalam kawasan hutan. (wan)
Comments