73 WBP di Lapas Kelas III Kotapinang Terima Remisi, 2 Langsung Bebas
KOTAPINANG
suluhsumatera : Sebanyak 73 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang, Kab. Labusel, menerima remisi HUT ke 76 RI tahun 2021.
Remisi tersebut diserahkan secara simbolis kepada tiga WBP oleh Bupati Labusel, H. Edimin pada Upacara Pemberian Remisi 17 Agustus 2021 di Lapas Kelas III Kotapinang, Jalan Prof. HM. Yamin, Kotapinang, Selasa (17/8/2021).
Turut hadir pada kegiatan itu, Wakil Bupati Ahmad Padly Tanjung, Ketua DPRD Ediy, Kajari Labusel Ali Nafiah Saragih, SH, MH, Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Edison Tampubolon, dan undangan lainnya.
Bupati H. Edimin usai upacara penyerahan remisi mengaku sangat sedih melihat sejumlah WBP merupakan saudara dan warga satu daerah tempat tinggalnya.
Karenanya ia mengharapkan, pemberian remisi tersebut menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk memperbaiki sikap dan prilaku, sehingga berkesempatan memperoleh pemotongan masa tahanan.
Edimin juga meminta agar para WBP ketika bebas kelak berubah prilakunya menjadi lebih baik, sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
"Mari kita ubah, apa yang bisa kita ubah. Tadi saya lihat ada yang bisa buat miniatur kendaraan, inikan potensi. Mari kembangkan diri kita masing-masing," katanya.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Edison Tampubolon mengatakan, dari 73 WBP yang menerima pemotongan masa tahanan, tiga diantaranya langsung bebas. Mereka yang langsung bebas yakni, Andreas Bangun (remisi 1 bulan) dan Riki Candra (remisi 2 bulan). (*/sya)
Comments