76 WBP Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Bupati Tapsel : Jadilah Pribadi yang Lebih Baik
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Dolly Pasaribu, SPt, MM, mengingatkan Warga Binaan Pemadyarakaran (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Sipirok agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi, usai menerima remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke 76 Kemerdekaan RI.
"Kita semua memiliki masa lalu. Ada yang baik ada yang kurang baik. Saya memahami, masa lalu seseorang tidaklah selamanya mencerminkan masa depannya. Selagi ia menyadari dan peka terhadap kehidupan sosial masyarakat, tentu akan selalu ada harapan menuju kehidupan yang lebih baik," ujarnya.
"Remisi yang diberikan pemerintah kali ini, ada berbagai macam. Ada pengurangan masa tahanan 2 bulan ada juga yang lebih, tergantung kesungguhan si warga binaan tersebut," lanjut Bupati.
"Tetap optimis dan semangat, ingatlah orang yang dikasihi. Perbaiki diri dan persiapkan diri, sehingga diharapkan setelah bebas nantinya, para warga binaan bisa hidup lebih baik serta bisa kembali kepada keluarga dan yang terpenting, dapat berperan aktif di dalam lingkungan masyarakat," ucap Bupati usai menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua WBP Rutan Kelas II-B Sipirok di Aula Sarasi, Lantai III, Kantor Bupati Tapsel, Selasa (17/08/2021).
Tidak lupa, Bupati mengucapkan selamat ke seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi.
Dia pun berharap pemberian remisi oleh pemerintah ini dapat dijadikan semangat baru untuk tetap berbuat baik dengan mengikuti peraturan yang ada di Rutan Klas II-B Sipirok.
Melalui remisi juga, diharap dapat mempercepat proses kembalinya warga binaan ke kehidupan bermasyarakat.
"Pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan. Tetapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, maupun lembaga pembinaan khusus anak," terang Bupati.
Disebutkan, adapun jumlah keseluruhan WBP yang menerima Remisi Umum (RU) I di Rutan Kelas II-B Sipirok yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly, itu yakni sebanyak 76 orang.
Sedangkan besar remisi yang diterima 76 WBP dari Kementerian Hukum dan HAM bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
Tampak hadir, Wakil Bupati Rasyid Assaf Dongoran MSi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Parulian Nasution, Kepala Rutan Kelas II B Sipirok, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Kepala Bagian, dan Camat Sipirok Sardin Hasibuan. (baginda)
Comments