BPJamsostek Cabang Padangsidimpuan Undang KDH Hadiri Sosialisasi SE Gubernur Sumut
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi membuka Sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 560/7095/2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui virtual, Senin (23/08/2021), di Kanwil Sumbagut.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Muhammad Syahrul mengikuti sosialisasi tersebut menghadirkan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, dan mewakili Bupati Padanglawas Utara, yang bertempat di Emerald Hall Hotel Mega Permata Padangsidimpuan.
Gubernur Edy Rahmayadi menyampaikan, ini adalah bagian dari Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepesertaan Jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja non ASN, kontrak (termasuk tenaga pengajar/guru kontrak dan penyelenggara pemilu) dan atau tenaga kerja honorer.
"Guna memenuhi hal tersebut, diminta kepada
seluruh Bupati dan Walikota yang mempekerjakan tenaga kerja non ASN, kontrak maupun honorer pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk melakukan pengkajian dan pengalokasian anggaran guna pemenuhan pembayaran premi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Gubernur juga meminta Bupati dan Walikota memastikan terdaftarnya seluruh tenaga kerja pada program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Sementara itu Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution menyampaikan terima kasih kepada jajaran BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan atas penyelenggaraan isi Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara, tentang Perlindungan bagi Tenaga Kerja.
"Ini bukanlah pekerjaan seketika bisa kita ubah, karena membangun kesadaran yang berbentuk premi setiap bulannya bukanlah suatu yang mudah. Meskipun demikian kita tidak boleh lelah, agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kita ini bisa semakin bertambah," ujarnya.
Acara ditandai dengan penyerahan klaim Jaaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan serta penyerahan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 tahun 2021.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kadis Ketenagakerjaan, Kadis Perizinan, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu. (baginda)
Comments