Curi Sarang Burung Walet, Warga Labusel Diringkus Polsek Barumun di Palas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Seorang pelaku pencuri sarang burung walet berinsial Tur, 41 warga Afdeling 1 Aek Torop, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel), ditangkap Unit Reskrim Polsek Barumun.
Pelaku ditangkap di sekitar rumah burung walet milik Suangkupon Hasibuan, 44 warga Lingkungan VI, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, Jumat (20/08)2021) sekira pukul 02.45 WIB dini hari.
Suangkupon Hasibuan di hadapan petugas menjelaskan, pencurian terjadi Jumat (20/08/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu dirinya terbangun dari tidur dan mendengar ada suara dari luar bangunan rumahnya, sehingga merasa curiga ada orang lain di lokasi rumah walet miliknya.
Selanjutnya Suangkupon melihat dari CCTV yang terpasang dalam rumah walet, melihat ada dua laki-laki sedang berada dalam rumah walet melakukan pemanenan sarang burung.
"Mengetahui adanya pelaku pencurian sarang burung walet, pemilik memggunakan telepon seluler menghubungi pihak Polsek Barumun agar melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku pencurian.
"Saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku pencurian berinisial AI alias Adel melarikan diri dengan cara melompat dinding pagar bangunan rumah walet," terangnya.
Kapolres Palas, AKBP. Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kapolsek Barumun, AKP. Miftahuddin, SE didampingi Kanit Reskrim, Aiptu. Syaiful Bahri mengatakan, penangkapan tersangka berinisial Tur ini menindaklanjuti laporan korban kepada pihak Polsek Barumun.
Dikatakan, dari tangan pelaku pencuri diamankan sejumlah barang bukti berupa satu senter kepala, satu batang broti ukuran 4x6 yang panjaang ujung broti terpasang skrap, untuk panen sarang burung walet.
Barang bukti lainnya, satu mancis senter diikat dengan karet ban warna hitam, sebilah linggis besi, satu topi warna hijau lumut, dua gembok extra plus warna putih dalam keadaan rusak serta sarang burung walet seberat 7,5 Ons.
"Aksi pelaku melakukan pencurian sarang burung walet bersama dengan seorang temannya yang saat ini melarikan diri alias buron, yang indentitasnya telah dikantongi petugas berinsial AI alias Adel masih dalam pengejaran petugas," terang Kapolsek.
"Atas kejadian pencurian sarang burung walet tersebut, pemilik mengalami kerugian sekitar Rp10 juta," sebutnya, Jumat (20/08/2021).
Tersangka Tur menjalani pemeriksaan di Polsek Barumun untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, guna proses hukum lebih lanjut atas tindakan pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku dipersangka dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukum paling lama lima tahun penjara, atas tindakan pencurian dengan pemberatan," kata Kapolsek. (sutan)
Comments