Demi Rp10 Juta, Pria Warga Jakarta Ini Nekat Jadi Kurir Sabu
JAKARTA
suluhsumatera : Seorang pria yang merupakan kurir sabu jaringan Banten-Jakarta-Bogor berinisial DGA, 24 diringkus polisi di dalam mobil di Bogor, Jawa Barat.
Ia itu nekat menjadi kurir Narkoba karena tergiur upah fantastis, yakni Rp5 juta/Kg.
"Per kilo Rp 5 juta, jadi ada 2 kilo (barang bukti sabu) jadi Rp10 juta," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar), AKBP. Bismo Teguh kepada wartawan, Kamis (12/8/2021), seperti dilansir dari laman detikcom, Jumat (13/8/2021).
Saat diinterogasi, DGA mengaku kesulitan ekonomi karena telah menjadi pengangguran selama 6 bulan. DGA mengaku nekat menjadi kurir sabu demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Nganggur) 6 bulan terakhir. (Jadi kurir) karena kebutuhan,"!kata DGA.
DGA menjelaskan dirinya hanya bertugas mengambil sabu dari Serang, Banten. Selanjutnya, sabu itu akan dia serahkan ke orang lain di Bogor.
"Ngambil (sabu) di Serang. Dikasihinnya nggak nentu (ke siapa). (Kirim) ke daerah Bogor," ucap DGA.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar, Kompol. Danang Setiyo mengatakan, DGA ingin mencari penghasilan yang lebih baik dengan menjadi kurir sabu. Menurutnya, semua orang sedang kesulitan secara ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Ini memang menarik kalau bicara ekonomi, semua sekarang lagi susah. Jadi kepingin mencari penghasilan yang lebih baik. Jadi semua faktor akan kami dalami," terang Danang.
Danang mengatakan DGA sudah hampir 1 tahun menjadi kurir sabu. Danang menyayangkan masih tingginya peredaran Narkoba, padahal masyarakat saat ini sedang kesulitan.
"Dia sudah hampir setahun ini. Jadi ironisnya masih dalam masa pandemi, masyarakat Kita masih banyak yang semakin susah, tapi peredaran narkoba masih tinggi," imbuhnya.
Diketahui, polisi menangkap DGA di Bogor, Jawa Barat. Dari DGA, polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 2 Kg senilai Rp2 miliar.
Saat ini, polisi masih mengejar 2 pelaku lain berinisial MA dan ME yang diduga sebagai pengendali. Mereka kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya itu, DGA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35 tahun 2009. DGA terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 milyar. (*)
Comments