Edarkan Sabu-sabu, 2 Warga Tanjungbalai Ditangkap Polres Asahan
ASAHAN
suluhsumatera : Personel Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan dua tersangka pengedar sabu, masing-masing berinisial SA, 36 dan SB, 26 warga Jalan Pancing, Dusun II, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Informasi yang diperoleh wartawan, Sabtu (28/8/2021) menyebutkan, keduanya telah lama menjadi target operasi dan sering lolos dari penangkapan akibat barang bukti belum kuat.
Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP. Nasri Ginting SH saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku tersebut diamankan, pada Minggu,(22/8/2021) sekira oukul 06.15 WIB. Pada Sabtu,(28/8/2021), resmi dilakukan penahanan di Sat Res Narkoba Polres Asahan.
Kedua tersangka, kata Kapolres, memang licik kerap menghilangkan barang bukti, sehingga anggota sedikit kesulitan sebelumnya.
"Kedua tersangka berhasil ditangkap karena laporan dari masyarakat yang menyampaikan, bahwa di salah satu lokasi di Jalan Lintas Sumatera tepat di depan SPBU Dusun I, Hessa Air Genting, Kec Air Batu, Kab. Asahan, sering digunakan sebagai lokasi jual beli Narkoba," jelas Kapolres.
Berdasarkan informasi itu, sambung Putu, anggota langsung mengintai lokasi dan melakukan pengerebekan kepada kedua pelaku serta menemukan satu bungkus besar plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu dengan bruto 101,15 gram, dua tisu warna putih, dan bukti lainnya.
"Sementara itu, untuk pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka tersebut kita kenakan Undang Undang narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun," paparnya. (dri)
Comments