Gerebek Gubuk di Labura, Polisi Tangkap 1 Pengedar dan 4 Pengguna Sabu
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menangkap lima laki- laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Kampung 50 Barat, Desa Tanjung Pasir, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (28/8/2021) malam.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP. Sahrial Sirait, SH, MH kepada awak media mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial, AP alias Arfan, 25 warga Afdeling II Pondok 25 PTPN3 Kebun Labuhan Haji, YM alias Yus, 51 warga Dusun Tanjung Pasir Pekan, IH, 25 warga Dusun Tanjung Sari II, AP alias Ari, 22 warga Dusun Kampung 50 Barat, dan T, 25 warga Pondok Hanna.
Disebutkan, penangkapan itu pada saat tim bersama Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda. Eko Sanjaya, SH sedang melakukan patroli mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan, gubuk di Dusun Kampung 50 Barat, kerap berkumpul anak muda menggunakan sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama tim langsung berangkat ke TKP yang sudah diketahui lokasinya.
Pada saat itu, tim mendekati lokasi dan terlihat empat laki-laki yang sedang duduk-duduk. Kemudian Tim mendekati gubuk tersebut dan melakukan penggeledahan.
Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan satu tas sandang warna hijau muda yang di dalamnya terdapat bong dari botol miniman, satu paket kecil plastik transparan yang berisi butiran putih yang diduga sabu-sabu, dan kaca bening/pirek.
Lalu polisi menanyakan kepada keempat laki-laki tersebut siapa pemilik tas sandang yang tergeletak di samping tempat duduk mereka.
Saat itu sebut dia, tersangka AP mengakui tas sandang tersebut miliknya. Setelah diinterogasi dari siapa sabu tersebut, AP menerangkan membeli sabu dari YMz
"Kemudian Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu kembali melakukan pengembangan dengan cara AF memesan kembali sabu-sabu dan disepakati di suatu tempat. Kemudian tim bergerak ke lokasi yang sudah disepakati, melihat keberadaan YM dan langsung melakukan penangkapan," paparnya.
"Dari ke lima pelaku diamankan barang bukti berupa tiga bungkus kecil plastik bening berisi sabu-sabu dan bukti lainnya," terangnya.
Untuk penindakan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.(maellee)
Comments