Hendak Transaksi Sabu, 1 Perempuan dan Seorang Lelaki di Simpang Kanan Disikat Polisi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Diduga hendak melakukan transaksi sabu-sabu di satu rumah di Simpang Balok, Kec. Simpang Kanan, Kab. Rokan Hilir (Rohil), dua pelaku yang salah satunya masih di bawah umur dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti sabu- sabu deberat 4,21gram.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi, Minggu (15/8/2021) melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH memaparkarkan, kedua pelaku yakni, RY, 42 warga Rawa Mulia Simpang Balok, sedang salah seorang tersangka masih dibawah umur merupakan warga Kec. Simpang Kanan.
Disebutkan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, di salah satu rumah sering dijadikan tempat transaksi narkotika, tepatnya di daerah Simpang Balok. Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba langsung menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu 14 Agustus 2021, dilakukan penggrebekan di rumah RY didampingi Ketua RT dan RW.
"Berhasil diamankan satu orang perempuan RY dan anak dibawah umur didalam kamarnya. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu, satu alat hisap bong, dan empat korek api," paparnya. (yan)
Comments