HUT ke 76 Kemerdekaan RI, 561 Napi Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Dapat Remisi
DELI SERDANG
suluhsumatera : HUT Kemerdekaan RI ke 76 pada 17 Agustus 2021 membawa kemerdekaan bagi narapidana (Napi).
Sebanyak 561 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam mendapatkan remisi (pengurangan hukuman).
Kepala Lapas Lubuk Pakam, Hudi Ismono kepada wartawan menjelaskan, remisi normal diberikan kepada 344 Napi dan remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 217 orang.
Pemberian remisi itu pun bervariasi. Napi yang menerima remisi satu bulan sebanyak 42 orang, remisi dua bulan 182 orang, remisi tiga bulan 233 orang, remisi empat bulan 80 orang, dan remisi lima bulan 24 orang.
Hudi Ismono menyebut, remisi kepada narapidana di Lapas Lubuk Pakam adalah bagian dari perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan.
Bukan hanya sekadar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan.
"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia," pungkasnya. (mtp)
Comments