Kembali Jual Sabu, Pria di Rohil Ini Ditingkap Polisi Lagi
UJUNG TANJUNG
suluhsumatera : Diduga kembali menjual-belikan sabu-sabu, seorang pria yang merupakan sebagai resedivis diciduk Tim Opsnal Sat Narkob Polres Rokan Hilir (Rohil).
Tidak tanggung-tanggung, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1,02 Ons (102,76 gram).
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubag Humas, AKP. Juliandi, SH, Sabtu (28/8/2021).
Dijelaskan, pria yang diamankan itu bernisial AG alias AP, 33 warga Jalan Kopi Baik-baik, Kel. Bagan Hulu, Kec. Bangko.
Juliandi menerangkan, berdasarkan informasi di lapangan, di salah satu rumah di Jalan Baik-baik, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kasatres Narkoba AKP. Eru Alsepa, SIK, MH bersama tim, segera melakukan penyelidikan, sehingga pada Rabu (25/8/2021) sore, petugas mengamankan laki-laki bernisial AG alias AP, berikut barang bukti empat bungkus besar plastik bening diduga berisi sabu, empat bungkus sedang plastik bening berisi sabu, dan bukti lainnya.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika tersebut diperolehnya dari inisial A (dalam lidik) dengan tujuan untuk dijual," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya diatas enam tahun penjara. (yan)
Comments