Kurir Narkoba Diringkus Polisi di Langkat, 13 Kg Sabu-sabu Diamankan
LANGKAT
suluhsumatera : Seorang pria kurir Narkoba berinisial MA, 21 diringkus aparat Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kec. Tanjung Pura, Langkat.
Polisi menyita sabu-sabu seberat 13 Kg dari pelaku.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, dari hasil interogasi terhadap MA, barang bukti itu merupakan milik seorang warga Aceh berinisial PU.
"Benar, BB (barang bukti) yang disita dari pelaku 13 kg sabu, saat ini penyidik masih mengejar terhadap pemilik sabu berinisial PU," sebut Hadi dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021), seperti dilansir dari laman detikcom.
Ia menuturkan, rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat. Pelaku dijanjikan upah ratusan juta rupiah.
"Dijanjikan upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur menuju ke Jakarta," sebut Hadi.
Hadi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus ini. Dia menyebut, akan mengusut jaringan peredaran sabu tersebut.
"Masih dikembangkan lagi," ujar Hadi.
Pengungkapan itu berawal saat petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi kalau sabu-sabu tersebut dibawa oleh seorang pria yang merupakan warga Desa Lueng Puet Kec. Madat, Kab. Aceh Timur.
Petugas pun kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus MA yang sedang istirahat hendak melanjutkan perjalanan ke Jakarta, tepatnya Jalan Medan-Banda Aceh Kec. Tanjung Pura, Kab. Langkat.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap dua tas yang dibawa pelaku, petugas menemukan sabu seberat 13 Kg yang dikemas dalam bungkus terpisah-pisah. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumut. (*)
Comments