Langar Aturan, Pesta Pernikahan di Hotel Prime Deli Serdang Dibubarkan Gugus Tugas PPKM
DELI SERDANG
suluhsumatera : Gugus Tugas PPKM Kecamatan Batang Kuis, Pemkab Deli Serdang membubarkan pesta pernikahan yang digelar di Ball Room Hotel Prime, Desa Tumpatan Nibung, Kec. Batang Kuis, Sabtu (14/8/2021).
Ada sekira 12 personel Polsek Batang Kuis, 8 personel Koramil 05 Batang Kuis, dan 9 petugas dari Kec. Batang Kuis turun ke lokasi pesta pernikahan.
Tiba di lokasi, petugas memberikan imbauan serta sosialiasi SK Mendagri No. 32 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pihak pelaksana kegiatan pesta pernikahan pun memahami dan mendukung imbauan dari Gugus Tugas Kecamatan Batang Kuis.
Camat Batang Kuis, Avro, ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/8/2021) menyebutkan, jika pihak hotel sudah meminta maaf dan membuat kesepakatan jika kegiatan serupa tidak bakal terulang lagi.
Menurutnya, apabila kegiatan serupa diulangi lagi, maka Pemerintah Kecamatan Batang Kuis akan melaporkan ke Pemkab Deli Serdang untuk mengambil langkah atau tindakan terhadap pihak manajemen hotel.
"Bisa saja izinnya dicabut atau sanksi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Terpisah Sekdakab Deli Serdang, Darwin Zein mengatakan, pesta pernikahan yang dilaksanakan di Ball Room Hotel Prime sudah dibubarkan Gugus Tugas Kecamatan Batang Kuis.
"Semua pihak harus mematuhi PPKM yang ditetapkan pemerintah tanpa terkecuali. Apabila ada yang melanggar PPKM yang ditetapkan pemerintah maka akan diberikan tindakan atau sanksi," tegasnya. (mtp)
Comments