LKLH Dukung Surat Edaran Men LHK Terkait Pengelolaan Limbah Infeksius B3 Penanganan Covid-19 dan akan Melakukan Pengawasan Ketat
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Darwin Marpaung selaku Koordinator Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Labuhanbatu Raya menyatakan dukungan dan akan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE .2/MENLHK/PSLB3/2LB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19 yang disampaiman kepada Bupati dan Walikota se-Indonesia.
Surat edaran itu kata dia, merupakan pedoman penanganan limbah infeksius dan pengelolaan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19 untuk digunakan pemerintah daerah.
Darwin, Kamis (12/8/2021) di kantornya mengatakan, dalam surat edaran tersebut menyebutkan, bagaimana cara penanganan limbah infeksius dan pengelolaan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19, yang harus dilakukan untuk langkah-langkah penanganannya.
"Limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan. Limbah infeksius dari ODP yang berasal dari rumah tangga dan pengelolaan limbah dan sampah yang berasal dari ODP atau pasien Covid-19 harus benar-benar sesuai dengan surat edaran Menteri LHK ini," katanya.
Disebutkan, adapun tindak lanjut tersebut didasari UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo PP Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Kemudian, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tahun 2015 tentang Tatacara Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Berikutnya, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01/Menlhk/202/2020 tentang Protokol Kesehatan Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Corona Virus tahun 2019 (Covid-19) dan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
"Kita akan melakukan pengawasan dan pendataan tentang pengelolaan limbah dari penanganan Covid-19 ini dan akan melaporkan hasilnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta ke intansi lainnya," paparnya.
Hal itu juga lanjutnya, dilakukan sebagai bentuk andil dalam pemutusan mata rantai penyebaran Covid -19 dan untuk menekan angka penularan Covid-19 di Labuhanbatu Utara yang menurut informasi di media sangat tinggi.
"Kami berharap kepada pemerintah daerah Labuhanbatu Utara kiranya membuka pintu lebar kepada kami dalam kegiatan ini," ujarnya.
Sebelum hal itu dilaksanakan katanya, mereka juga akan memohon kepada Pansus Covid DPRD Labura dan Dinas Lingkungan Hidup serta Polres Labuhanbatu. (maellee)
Comments