Nekat, Ditengah PPKM Level 3 dan Adanya Larangan Pesta Hingga 23 Agustus 2021, Oknum Anggota DPRD Simalungun Gelar Pesta Pernikahan Putrinya
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Meski Gubernur Sumatera Utara (Sumut), H. Edy Rahmayadi telah mengeluarkan larangan pelaksanaan pesta di 33 kabupaten dan kota di Sumut, namun oknum Anggota DPRD Simalungun berinisial BS tetap melaksanakan pesta pernikahan putrinya di Kec. Hutabayu Raja, Sabtu (14/8/2021).
Ironisnya, kegiatan pesta pernikahan putri oknum anggota DPRD Simalungun ini tidak dibubarkan oleh Satgas Covid-19 kecamatan, maupun Satgas Covid-19 Simlaungun, bahkan pihak Satgas Covid-19 Simalungun, justru menyalahkan Satgas Covid-19 kecamatan, karena tidak membubarkan pesta yang digelar di tengah pemberlakuan PPKM Level 3 di Kab. Simalungun.
Wakil bupati Simalungun, H. Zonnny Waldy yang merupakan Wakil Ketua Satgas Covid-19 Simalungun yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, seharusnya Instruksi Mendagri dan larangan pelaksanaan pesta oleh Gubernur Sumut dipatuhi oleh Satgas Covid-19 kecamatan, bukan malah membiarkan adanya pelaksanaan pesta.
Karena kata dia, itu merupakan tugas dan tanggung jawab Satgas Covud-19 kecamatan.
“Kan tidak mungkin Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun yang turun, itu seharusnya tugas dari Satgas kecamatan yang membubarkan,” ujar Zonny.
Wakil Bupati Simalungun itu menambahkan, Bupati Simalungun juga sudah sangat tegas menyampaikan instruksi kepada camat, dan pangulu (kepala desa) untuk melaksanakan Instruksi Mendagri dan Gubsu terkait penegakan PPKM.
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full, Fander Sihite kepada wartawan, mendesak Mendagri, Tito Karnavian dan Kapolda Sumut, Irjen. Polisi RZ. Panca Putra Simanjuntak untuk memberikan sanksi tegas kepada Bupati dan Kapolres Simalungun yang dalam pelaksanaannya tidak menjalankan dan menegakkan disiplin PPKM.
“Harus ada sanksi, jangan mencari kambing hitam dengan adanya pelaksanaan pesta di Kecamatan Hutabayu Raja, kesalahan Satgas Covid-19 kecamatan, Bupati, dan Kapolres Simalungun harus diberi sanksi. Pemerintah harus konsisten terhadap peraturan yang dibuat untuk menanggulangi Covid-19,” sebut Ketua ILAJ itu.
Sementara, Kepala Pelaksana BPBD Simalungun, Bob P. Saragih dan Kapolres Simalungun, AKBP. Nicolas Dedy Arifianto yang dikonfirmasi wartawan via telepon terkait tidak dibubarkan pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun, yang bersangkutan tidak menjawab telepon wartawan. (syahru)
Comments