Pembangunan Kelas Baru MIN 1 Gunungsitoli Dimulai, Kemenag Berharap Selesai Tepat Waktu
GUNUNGSITOLI
suluhsumatera : Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gunungsitoli melaksanakan penandatanganan perjanjian kontrak kerja dengan CV. Putra Perkasa, terkait pembangunan gedung Madrasah Iptidaiah Negeri (MIN) 1 Kota Gunungsitoli, di Aula Kemenag Kota Gunungsitoli, Selasa (3/8/2021).
Proyek tersebut besumber dari dana Reksus SBSN Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Cq Satker Pendi Bimas Islam dan PHU Kemenag Kota Gunungsitoli, dengan nilai kotrak Rp.2.705.949.700. Penadatanganan tersebut berlangsung tetap mematuhi prokes PPKM Covid 19 secara ketat.
Pada pelaksanaan penandatangan perjanjian kedua belah pihak dihadiri oleh Kepala Kantor Kementeria Agama Kota Gunungsitoli, H. Saripuddin Daulay, MPd selaku KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SBSN MIN 1 Kemenag Gunungsitoli Analisa Happening Laia, SIP yang juga sebagai Kepala Seksi Pendidikan Kristen, Denni Hermansyah Wakil Direktur III CV. Putra Perkasa yang mewakili pihak penyedia, Pejabat PPSPM Kemenag Armasyah Zebua, SPd, Direksi teknis dari PUPR Kota Gunungsitoli Analisman Harepa, ST, Kasi Pendidikan Islam PHU/Bimas Islam, Dr. Jul Karman Tanjung, MPd juga sebagai PPHP dalam proyek SBSN MIN Gunungsitoli, dan juga dihadiri oleh Konsultan Pengawas.
"Pembangunan kelas Baru MIN 1 Gunungsitoli yang bersumber dari SBSN anggaran tahun 2021, merupakan satu-satunya MIN di Sumatera Utara yang mendapat banuan kelas baru dari SBSN. Kami harapkan pepada berbagai komponen yang terkait denganan penanganan penyelesainan proyek MIN ini harus menjalankan tugasnya masing-masing secara maksimal. Meskipun berbeda tugasnya masing-masing akan tetapi dengan tujuan yang sama, yaitu mnyelesaikan bangunan kelas baru MIN yang tepat waktu, sesua dengana jadwal yang disepakati bersama, dan bangunan yang standar berkualitas tinggi. Dan kami juga berharap agar semau perjanjian yang ditandantangi bersama antara PPK SBSN Kemenag dengan penyedia CV. Putra perkasa akan dilaksanakan bersama. Tentunya dalam hal teknis pekerjaan harus bekerja sama dengan berbagai komponen yang terkait degan pembangunan kelas Baru MIN Gunungsitoli ini. Pihak penyedia jangan melakukan langkah-langakah kebijakan perubahan kontrak, tanpa persetujuan dengan pihak PPK dan juga konsultan pengawas, itu akan menggangu proses pengerjaan kedepan," harap Saripuddin Daulay.
Pada kesempatan itu PPK menjelaskan kepada pihak penyedia atau kontraktor, dalam setiap pelaksanaan pekerjaan harus memberikan progres laporan perkembangan pekerjaan, sehingga setiap pekerjaan dapat dievaluasi.
"Jadwal waktu pengerjaan yang telah kita sepakati harus kita tepati. Mulai dari laporan pekerjaan harian, mingguan, dan laporan bulanan, itu harus disampaikan kepada kita. Disamping itu akan kita lihat ke lapangan apakah sesuai dengan yang dilaporkan," kata Analisa Happening.
"Pelaksanaan pekerjaan MIN Gunungsitoli yang bersumber dari SBSN ini memakan waktu 150 hari kalender, terhitung mulai kerja yang tercantum dalam SPMK yang telah ditetapkan, dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Kami optimis pihak penyedia mampu melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan perjanjian yang telah kami tandatangani, meskipun tata letak proyek pembangunan kelas baru MIN ini berada pada titik perbukitan, medannya memang agak ekstrem di kaki bukit dan di wilayah tempat penduduk. Semua pekerjaan pasti ada ujian dan tantangannya, yang penting kita semua komponen yang ada dalam kegiatan proyek ini harus kordinasi, komunikasi lancar dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait," tutur Analisa. (hrp)
Comments