Perdagangan Kulit Harimau di Riau Digagalkan Polisi, Seorang Pelaku Ditangkap
PEKANBARU
suluhsumatera : Praktik perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatera) digagalkan Ditreskrimsus Polda Riau bersama BKSDA Riau.
Seorang pelaku berinisial BAT, 58 ditangkap, Minggu (29/8/2021) malam, sekira pukul 22.00 WIB, di Jembatan Aro, Jl. Sudirman Muara Lembu, Kab. Kuantan Singingi.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi jual beli kulit harimau di wilayah Kec. Singingi, Kab. Kuantan Singingi, ke call center Balai Besar KSDA Riau.
Mendapat informasi itu, petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol. Darmawan, SH dan anggota bersama petugas BKSDA kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap dua unit sepeda motor yang salah satu pengendaranya membawa karung di Jembatan Sungai Aro, Jalan Sudirman, Kel. Muara Lembu, Kec. Singingi.
"Petugas lalu mencegat dan berhasil menangkap pelaku BAT. Sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk ke dalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap," ujar Dirkrimsus Polda Riau, Kombes. Ferry Irawan melalui Kabid Humas, Kombes. Sunarto, Senin (30/8/2021).
Sunarto menjelaskan, selain menangkap pelaku, tim gabungan Polda Riau dan BKSDA juga berhasil mengamankan barang bukti satu karung yang di dalamnya berisi kulit harimau.
"Selain karung berisikan kulit harimau, juga diamankan barang bukti 2 unit sepeda motor Honda warna hitam BM5367HS dan sepeda motor tanpa Nopol, satu ember berwarna abu-abu, 8 botol spritus dalam keadaan kosong dan sebilah parang," ungkap pria yang akrab dipanggil Narto itu.
Para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
"Pelaku diancam hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkas Narto. (yan)
Comments