Permohonan Banding Habib Rizieq Ditolak, Dari Balik Jeruji Berdoa: Kalau Benci Jangan Tidak Adil
Suluhsumatera - Habib Rizieq Shihab sudah mengetahui bahwa permohonan banding dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebaliknya, Ketua Majelis Hakim PT DKI, Sugeng Hiyato, malah menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Saat itu, PN Jaktim memvonis eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman delapan bulan penjara.
Lalu, apa respon HRS saat tahu permohonan bandingnya dikandaskan Majelis Hakim?
“Alhamdulillah, bersyukur dan bersabar dengan putusan tersebut,” kata kuasa hukumnya, Aziz Yanuar seperti yang dilansir JPNN.com, Kamis (5/8/2021).
Aziz juga menyebut bahwa HRS mendoakan Majelis Hakim yang mengandaskan bandingnya itu agar diberikan keberkahan dan kesehatan.
Selain itu, HRS juga meminta kepada hakim agar menegakkan keadilan dalam memutus setiap perkara yang ditangani.
“Janganlah kebencian kita kepada sesuatu dan seseorang menjadikan kita tidak adil,” kata Aziz.
Lanjut Aziz, ketidakadilan dan diskriminasi hukum membuat Indonesia tidak berkah dan mengundang kemarahan Allah.
“Lanjutkan revolusi akhlak,” sambung Aziz Yanuar.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim memvonis HRS dengan hukuman penjara 8 bulan dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan hukuman lima bulan penjara bila tak membayarnya.
Sementara dalam perkara hasil swab tes di RS Ummi Bogor, Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap HRS.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
“Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Comments