Polres Asahan Tetapkan 5 Anggota DPRD Labura Tersangka, Pihak Hotel Tidak Diperiksa
KISARAN
suluhsumatera : Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menetapkan 14 orang tersangka pelaku pesta Narkoba di salah satu karaoke dan hotel di Jalan Sei Gambus, Kec. Kisaran Barat, Kab. Asahan, Jumat (13/8/2021).
Lima diantaranya merupakan anggota DPRD Labura.
Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK saat melakukan konferensi pers di halaman Polres Asahan, Jumat (13/8/2021) sekira pukul 10.45 WIB menjelaskan, sebelumnya pihaknya mengamankan 17 orang yang diduga pesta Narkoba di salah satu hotel di Kisaran, lima diantaranya anggota DPRD Labura.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 3 orang kita bebaskan, karena tidak memenuhi alat bukti," jelas Putu.
Putu juga mengatakan, 14 tersangka pesta Narkoba, 5 di antaranya anggota DPRD Labura, diancam hukuman penjara selama 4 tahun.
Sedangkan pemasok pil ekstasi kepada wakil rakyat tersebut, Ra, 25 warga Kota Kisaran, diancam hukuman minimal 5 tahun.
Kapolres juga menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga pemasok.
"Hasil penyelidikan, satu yang ditangkap, satu tersangka kita tetapkan sebagai pemasok, yakni Ra," jelas Putu.
Namun mirisnya, dalam kasus penangkapan lima orang anggota DPRD Labura bersama wanita muda saat pesta Narkoba itu, Polres Asahan tidak ada memeriksa dan memanggil pihak hotel sebagai penyedia tempat.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Jaringan Masyarakat Demokrasi (JMD) Asahan, Ali Ibrahim Manurung, Jumat (13/8/2021), di Kisaran.
Menurutnya, jangan hanya lima anggota DPRD Labura dan wanita serta rekan mereka saja yang ditetapkan sebagai tersangka pesta Narkoba di dalam KTV karoke hotel tersebut.
Namun, pihak hotel sebagai penyedia tempat harus dipanggil dan diperiksa. Kalau perlu ditetapkan sebagai tersangka yang menimbulkan keramaian dan melanggar izin operasional serta melanggar Prokes yang dimana Asahan saat ini PPKM level 3.
"Kami atas nama JMD Asahan, meminta dan mendesak Polres Asahan untuk memanggil pihak pengusaha hotel. Karena diduga pihak pengusaha melanggar PPKM level 3," pungkasnya. (dri)
Comments