Polres Labuhanbatu Musnahkan 45 Kg Sabu-sabu yang Diamankan di Kotapinang Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Barang bukti 45 Kg sabu-sabu milik tiga tersangka asal Kab. Aceh Utara, yang diringkus aparat Polres Labuhanbatu di Jalinsum Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, beberapa waktu lalu, dimusnahkan, Selasa (10/8/2021), di gedung serbaguna Mapolres Labuhanbatu.
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas lalu dituang ke kloset.
Pantau wartawan, usai barang bukti dumasukkan Kapolres ke wadah perebusan yang telah dipersiapkan, satu per satu para Forkopimda se Labuhanbatu Raya pun melakukan hal serupa.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula, pada Rabu (28/7/2021) lalu, Kapolsekta Kotapinang, AKP. Bambang G. Hutabarat mendapat informasi akan adanya melintas dua mobil membawa narkotika.
Tidak ingin menyia-nyiakan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyekatan guna menghalau mobil yang akan melintas tersebut.
Sekira pukul 01.30 WIB, petugas mengamankan dua unit mobil dengan ciri-ciri yang diinfokan. Saat itu mobil berisi tiga penumpang.
"Ketika melakukan penggeledahan terhadap 2 mobil, petugas menemukan 45 Kg sabu-sabu yang dikemas dalam kotak dan di dalam ban serap mobil," terangnya.
Menurut Deni dari keterangan tersangka, mereka mendapat upah bila barang tersebut sampai tujuan, dengan rincian Rp15 juta per kilogram dan ditambah uang oprasional Rp10 juta yang telah ditranfer ke rekening tersangka.
Sebelumnya, Bupati Labusel, H. Edimin mewakili Forkopimda se Labuhanbatu Raya mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu yang berhasil menungkap 45 Kg sabu-sabu.
"Saya sangat bangga kepada Polres Labuhanbatu atas keberhasilannya menangkap puluhan kilogram sabu. Kedepannya saya juga berharap agar menangkap bandar dan kurir Narkoba yang merusak generasi muda," pintanya. (jr)
Comments