Polres Rohil Tetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Hak atas Lahan di Kepenghuluan Air Hitam
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Zamzami (Mantan Penghulu Air Hitam), Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah di Kepenghuluan Air Hitam, Kec. Pujud, Senin (26/7/2021).
Diketahui, tersangka tersebut berinisial RS diduga rekan dari terpidana Zamzami mantan Penghulu Air Hitam, Kec. Pujud, yang sebelumnya telah diproses pidana dan divonis enam bulan oleh Mahkamah Agung, pada Putusan Kasasi Nomor 62 K/PID/2021, Rabu 03 Februari 2021.
Adapun modus operandi dari tindak pidana tersebut, Zamzami tanpa hak menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikiranya lahan kosong, padahal lahan itu sudah ada pemiliknya, sehingga korban kemudian melapor ke kepolisian.
Hal itu disampaikan Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Febriandy, SH, SIK.
"Terkait penetapan tersangka RS setelah adanya putusan kasasi Zamzami selaku mafia tanah," ungkap Kasat Reskrim.
Selanjutnya dari hasil gelar perkara pada pekan kemarin, untuk RS ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Sebelumnya kasus ini pelimpahan dari Reskrimum Polda Riau," jelas Febriandy, Sabtu (30/7/2021).
Dijelaskan, kasus ini terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah yang dilaporkan oleh Teruna Sinulingga dkk, selaku pemilik lahan di Kepenghuluan Air Hitam.
"Pelimpahan perkara dikarenakan objek lahan masih di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, sehingga perkara dilimpahkan ke Polres Rohil," jelas Febriandy.
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti yang ditemukan sebanyak 33 persil surat tanah dari tersangka RS yang disita.
Kapolres melalui Kasat Reskrim juga mengimbau, masyarakat agar hati-hati dalam membeli lahan-lahan kosong yang masih banyak di Kab. Rohil, padahal ternyata sudah ada yang memiliki.
Ia juga meminta kepada pemerintah daerah agar responsif membuat terobosan sistem administrasi pertanahan, sehingga tidak ada lagi timpang tindih kepemilikan lahan. (yan)
Comments