Polsek Tanah Putih Selesaikan Kasus KDRT Lewat Restoratif Justice
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Polsek Tanah Putih melaksanakan restoratif justice penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan yaitu problem solving tindak pidana ringan di masyarakat dengan mediasi sebagai basis resolusi, yang nerupakan kegiatan Program Prioritas Kapolri Program No XII.
Problem solving dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Teluk Berembun, Bripka Rahmad Suharjanto terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara Andre Sagita (suami) dan Oktira Robiah (istri) warga Dusun Embun, Kepenghuluan Teluk Berembun, Kec. Tanah Putih, Rabu (18/8/2021).
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP Juliandi, SH, Kamis (19/8/2021), membenarkan kegiatan tersebut.
Juliandi memaparkarkan, problem solving tersebut disaksikan oleh ketua RW setempat M. Afrizal Sihombing dan Jumi.
"Dari hasil kegiatan tersebut kedua belah pihak (suami istri) bersedia berdamai / rujuk secara kekeluargaan, saling memaafkan dan suami tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," pungkasnya. (yan)
Comments