Pria di Tabanan Ini Gasak Emas Tetangganya Bernilai Ratusan Juta
TABANAN
suluhsumatera : Aparat Polsek Marga meringkus pria di Tabanan, Bali, berinisial IWM, 40 asal Banjar Dinas Umadiwang Kangin, Desa Batannyuh, Kec. Marga, lantaran mencuri emas bernilai ratusan juta rupiah.
"Dari seluruh barang curian tersebut sudah sempat dijual oleh pelaku di daerah Kota Tabanan berupa satu buah gelang emas sudah dijual kepada seorang seharga Rp8,5 juta. Kerugian (korban) seluruhnya mencapai kurang-lebih Rp100 juta," ungkap Kapolres Tabanan, AKBP. Ranefli Dian Candra, Jumat (27/8/2021), seperti dilansir dari laman detikcom.
Nefli mengungkapkan, kasus pencurian emas tersebut terungkap setelah korban Ni Made Widnyani, 37 membuat laporan.
Unit Reskrim Polsek Marga dibantu Satreskrim Polres Tabanan lalu mendatangi rumah korban di Banjar Dinas Batannyuh Kelod, Desa Batannyuh, Kec. Marga.
Polisi mengungkap, modus pelaku ialah berpura-pura mencari makanan burung berupa kroto di rumah korban yang tidak jauh dari tempat tinggalnya, pada Selasa (24/8/2021).
Sekira pukul 13.30 Wita, korban sempat meninggalkan rumahnya untuk pergi bekerja. Sementara di rumah hanya ada ibunya yang dalam keadaan sakit.
"Sekembalinya dari bekerja korban mendapatkan perhiasan emas yang ditaruh dalam almari namun tidak terkunci sudah lenyap dari tempatnya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Marga, Tabanan," jelas Nefli.
Dari hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku ditangkap di tempatnya bekerja di Kabupaten Badung. Terduga mengaku nekat mencuri emas karena motif ekonomi.
Emas hasil curian sempat dijual dan uangnya dipakai untuk membayar utang bank, cicilan sepeda motor, dan keperluan sehari-hari.
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah kotak perhiasan emas warna hitam yang di dalamnya berisikan empat buah gelang emas, delapan buah kalung emas, satu buah kalung emas putih.
Terdapat juga dua buah giwang, satu buah permata, tiga buah mainana kalung, 15 cincin emas dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Terduga kini ditahan di Rutan Polsek Marga untuk proses penyidikan. Ia disangkakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun dan kasusnya dalam proses penyidikan. (*)
Comments