Tahanan Baru di Rutan Sibuhuan Palas Wajib Swab Antigen
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sibuhuan, Kab. Padang Lawas (Palas), memberlakukan aturan ketat bagi tahanan titipan atau tahanan baru, yakni wajib dilakukan Swab antigen sebelum masuk Rutan.
Pengetatan itu guna meminimalisir potensi penularan Covid-19 di dalam Rutan yang sudah dihuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Rutan Klas II B Sibuhuan, Bahtiar Sitepu, SH, MH didamping Kasubsi Pelayan Tahanan, Rudi Timbul Halomoan Sinaga, SH, Sabtu (28/08/2021) mengatakan, untuk merealisasikan pengetatan itu, mereka secara resmi melayangkan surat edaran kepada jaksa, polisi dan pengadilan, untuk wajib tes Swab antigen bagi tahanan baru, yang dikeluarkan Dinas Kesehatan, RSUD maupun Puskesmas.
Hal itu sesuai surat Direktur Jenderal Permasyarakatan Nomor PAS -UM.01.01-42 tanggal 16 Juni 2021 tentang perintah pelaksanaan Prokes Covid-19.
"Berdasarkan Instruksi Direktur Jendral Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI yang ditandaitangani Reynhard Silitonga, disebutkan penerimaan tahanan A II dan narapidana harus melampirkan surat Swab antigen dari Dinas Kesehatan, RSUD atau Puskesmas," terang Rudi.
"Pelaksanaan Swab antigen tersebut harus didampingi oleh kedua belah pihak, baik dari Rutan Sibuhuan dan kejaksaan serta pengadilan atau kepolisian," tegasya.
Dijelaskan, Rutan Kelas II B Sibuhuan telah melayangkan surat pemberitahuan secara resmi dengan Nomor W2.E32.UM 01.01 ke pihak kejaksaan tentang permohonan melampirkan surat hasil Swab antigen untuk tahanan A II maupun narapidana.
Kata Rudi, hal tersebut mencermati terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 pada maayarakat umum belakangan ini, sehingga perlu segera dilakukan langkah taktis dan strategis untuk mencegah terjadi penularan kedalam UPT Permasyarakatan, karena berpotensi masif dan sulit dikendalikan.
"Pihak Rutan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19," katanya.
Langkah yang dilakukan, sambung Rudi, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di UPT Permasyarakatan dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta UPT Pemasyarakatan.
Selain itu juga, lanjut dia, melakukan upaya koordinasi untuk akses vaksin Covid-19 bagi petugas pemasyarakatan, tahanan, WBP dengan pemerintah daerah setempat.
Disisi lain, tambah Rudi, Rutan Kelas II B Sibuhuan juga telah menerapakan 5 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi serta interaksi.
"Untuk menjaga kesehatan WBP dan tahanan juga dilakukan dengan kegiatan olahraga teratur, makanan bergizi seimbang, minum air putih, dan istirahat cukup serta konsumsi vitamin," lanjut dia.
Mereka terus melakukan pemantuan dan pemeriksaan, baik terhadap WBP maupun petugas serta tamu dinas yang akan masuk ke dalam Rutan dalam kondisi sehat, dengan suhu tubuh kurang dari 37,2⁰ C.
"Apabila ditemukan adanya WBP yang reaktif akan terus melaksanakan isolasi selama 14 hari," imbuhnya.
Pelaksanaan sidang dan layanan kunjungan dilakukan secara online atau virtual, tidak dengan kontak langsung dan tidak menyelanggarakan kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan serta berpotensi melanggar protokol kesehatan.
"Pihak Rutan juga menyediakan sarana pencegahan dan penanganan, seperti Alat Pelindung Diri (APD), cairan disinfektan dan lainya, sesuai kebutuhan dengan melakukan koordinasi serta kerja sama dalam penanganan vaksin Covid-19 bersama Satgas Penanggahan Pencegahan Covid-19 Pemkab Palas," pungkasnya. (sutan)
Comments