200 Butir Pil Ekstasi Diamankan Polres Labuhanbatu dari Residivis Kurir Narkoba
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Residivis kurir Narkoba ditangkap aparat Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (26/9/2020).
Sebanyaj 200 butir pil ekstasi seberat 60 gram diamankan dari pelaku.
Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu kepada wartawan.
"Benar, dini hari tadi tim menangkap kurir dan pil ekstasi," ungkapnya.
Kata Martualesi, pelaku yang diamakankan EPH alias Ewin, 41 warga Kota Rantauprapat, merupakan residivis kasus Narkoba yang bebas, pada Februari lalu.
Pelaku ditangkap Kanit I Idik Ipda Sarwedi Manurung bersama tim, sekira pukul 00.35 WIB, saat melintas di Jalan Sirandorung, Rantauprapat.
Dari tersangka disita barang bukti pil ekstasi sebanyak 200 butir, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 6785 dan 1 unit Hp warna hitam.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya sudah satu kali berhasil melewatkan 20 butir pil ekstasu dengan upah Rp450 ribu, dan yang kedua dijanjikan upah Rp1,5 juta.
Tersangka menerangkan mendapat ekstasi dari seseorang yang ada di Kota Medan, dan berhubungan melalui Hp. Selanjutnya dilakukan pemancingan, namun nomor Hp yang diberikan tersangka tidak aktif. (jr)
Comments