3 Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap Polisi dari Lokasi Berbeda di Palas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Jaringan pengedar sabu berisnial BHH, 29 warga Lingkungan IV, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas (Palas), ditangkap polisi, Senin (13/9/2021) malam.
Selain BHH, dari lokasi berbeda di Lingkungan II, Kel. Pasar Sibuhuan, personsel Satres Narkoba Polres Palas juga menangkap dua orang lainnya, masing-masing berinsial PAH, 19 warga lingkungan IV, Kel. Pasar Subuhuan dan HSN, 30 warga Lingkungan II, Kel. Pasar Sibuhuan.
Kapolres Palas, AKBP. Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus M. Butarbutar, SH mengatakan, penangkapan terhadap pengedar sabu dan ganja tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat.
Dikatakan, seorang pengedar berinsial BHH akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan IV, Kel. Pasar Sibuhuan. Selanjutnya, personel Satres Narkoba bergerak dan melakukan pengintaian dimsekitar lokasi.
"Dari lokasi saat dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua pengedar yang ditangkap, ditemukan barang bukti enam paket sabu dalam plastik transparan," kata Agus, Rabu (15/09/2021).
Selanjutnya, kata Agus, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap PAH. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket daun ganja kering seberat 0,85 gram, yang dibungkus kertas pembungkus nasi dan satu bungkus kertas piper atau tiktak.
Pengembangan terus dilakukan ke Lingkungan II, Kel. Pasar Sibuhuan, polisi berhasil mencokok HSN, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dua paket sabu.
"Dari tangan ketiga pengedar diamankan barang bukti sabu sebanyak delapan paket seberat 0,91 gram dan daun ganja kering satu paket seberat 0,85 gram,"'terang Kasat Narkoba Polres Palas.
Guna dilakukan proses hukum selanjutnya, tambah dia, ketiga pengedar narkotika digiring ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. (sutan)
Comments