6 Pelaku Miras di Paringgonan Palas Diciduk Polisi
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Personel Sat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas), Sumut, menangkap enam orang pelaku Minuman Keras (Miras) jenis tuak dalam razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di Desa Paringgonan, Kec. Ulu Barumun, Minggu (05/09/2021) malam.
Salah seorang yang diringkus yakni, AT warga Desa Paringgonan, Kec. Ulu Barumun, adalah pemilik kafe.
Sedangkan lima orang lainnya adalah pengunjung kafe, satu orang perempuan berinisial IH, dan empat orang lainnya laki-laki, yakni SH, ML, IF, dan NH.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku digiring petugas ke Mapolres Palas, guna proses hukum selanjutnya.
Kapolres Palas, AKBP. Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasat Sabhara, AKP. M. Husni Yusuf, SH membenarkan informasi tersebut. Dijelaskan, dalam operasi Pekat itu, para pelaku penjual Miras sudah menjadi target Operasi.
Dalam Razia kali ini, kata Kasat, pihaknya menemukan barang bukti satu ember berisi tuak dan satu jerigen berisi tuak di kafe milik AT.
"Razia Pekat ini kita lakukan dalam menegakkan Perda Palas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol," tegas Kasat.
"Keenam tersangka saat ini kita amankan di Mapolres Palas, guna proses hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," pungkasnya. (sutan)
Comments