Akhirnya Terungkap Peran Azis Syamsuddin Suap Eks Penyidik KPK di Dalam Dakwaan
Suluhsumatera - Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terungkap saat jaksa membacakan dakwaan kasus suap terhadap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Apa saja peran Azis dalam pusaran suap terhadap AKP Robin?
Azis menjadi jembatan penghubung pertemuan Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dengan AKP Robin. Pertemuan antara keduanya berlangsung pada Oktober 2020 di Lapas Kelas II A Tangerang, tempat Rita menjalani masa pidana.
"Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (13/9/2021).
AKP Robin tak sendiri menemui Rita di Lapas. Dia mengajak seorang pengacara bernama Maskur Husain. Jaksa menyebut Robin memperkenalkan dirinya bahwa dirinya adalah penyidik KPK, serta memperkenalkan Maskur sebagai pengacara.
Jaksa menuturkan, Robin dan Maskur meyakinkan Rita kalau mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita. Untuk mengurus itu, keduanya meminta imbalan Rp 10 miliar.
"Dengan imbalan sejumlah Rp 10 miliar dan apabila pengembalian aset berhasil, Maskur meminta bagian 50 persen dari total nilai aset. Maskur Husain menyampaikan bahwa lawyer fee sejumlah Rp 10 miliar tersebut lebih murah daripada yang biasanya dia minta, di mana hal tersebut bisa karena ada terdakwa yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK dan akhirnya Rita Widyasari setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain," ucap jaksa.
Jaksa juga menyebut Rita menceritakan pertemuannya dengan Maksur dan Robin kepada Azis Syamsuddin.
"Bahwa setelah itu, Rita Widyasari menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Terdakwa dan Maskur Husain," jelas jaksa.
Pada 20 November 2020, seseorang bernama Usman Effendi mentransfer uang Rp 3 miliar ke rekening Maskur Husain sebagai pembayaran lawyer fee oleh Rita. Rita juga menyerahkan aset ke Robin serta Maskur Husain.
"Selain itu, Rita Widyasari juga menyerahkan dokumen atas aset kepada terdakwa dan Maskur Husain, berupa 1 unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt 43 Unit C di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No 34, Bandung," ucap jaksa.
Comments