Ayah Ditangkap Usai Cabuli Anak Tirinya di Kandang Babi Hingga Hamil
Suluhsumatera - Aparat Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap YSIM (63), warga Desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap karena menghamili M (17), yang tak lain adalah anak tirinya.
"Kita menangkap pelaku YSIM kemarin, setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari seperti yang dilansir Kompas.com, Selasa (28/9/2021) pagi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, diketahui korban mulai dicabuli berulang kali selama dua bulan yakni Oktober hingga Desember 2020 lalu.
Beraksi di kandang babi
Jamari menuturkan, kejadian itu bermula ketika ibu korban MGA tak berada di rumah.
Saat itu, pelaku lalu mengajak korban untuk berhubungan badan.
Korban sempat menolak, namun diancam oleh pelaku.
Pelaku lalu membawa korban ke kandang babi yang berada di di belakang rumah dan mencabulinya.
Usai mencabuli korban, pelaku lalu mengancam agar perbuatan itu tidak diberitahukan kepada siapa pun, termasuk ibu korban.
Karena aksi pertamanya berjalan mulus, pelaku lalu mencabuli korban berulang kali hingga korban hamil.
Setelah korban hamil, ibunya lalu menanyakan siapa yang telah menghamili korban.
"Korban sempat takut memberitahukan. Namun setelah didesak, korban akhirnya mengaku dihamili pelaku," kata Jamari.
Ibu kandung korban, lalu mendatangi Mapolres Malaka dan membuat laporan polisi.
"Jadi ibu kandung korban ini adalah istri ketiga dari pelaku," kata Jamari.
Setelah menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat dan mengamankan pelaku di kediamannya.
Pelaku saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 5 Hal soal Meninggalnya Senat Soll, Tokoh KKB Pecatan TNI di Jayapura, Dirawat di ICU hingga Kaki Kanan Diamputasi
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Jamari.
Comments