Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka, Heran Duit Penanggulangan Bencana Pun Diembat
Suluhsumatera - Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Status tersebut juga disandangkan KPK kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah.
Seperti yang dilansir Pojoksatu.id, keduanya terjerat kasus suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, penetapan tersangka kepada Bupati Kolaka Timur dan anak buahnya itu karena penyidik sudha mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (22/9).
Dijelaskan, kasus ini bermula sat Andi Merya dan Anzarullah mengajukan dana hibah kepada BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi atau RR dan dana siap pakai atau DSP pada periode Maret hingga Agustus 2021.
Pada awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di kantor BNPB, Jakarta.
Hasilnya, Pemkab Koltim mendapat dana relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai Rp12,1 miliar.
Anzarullah lantas meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik dari dana tersebut diberikan kepada orang-orang kepercayaannya.
Anzarullah pun mendapat jatah konsultasi perencanaan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta.
Ia juga mendapat bagian belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta.
“AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” ucap Ghufron.
Untuk memuluskannya, Andi Merya memerintahkan Anzarullah berkoordinasi dengan Dewa Made Ramawan selaku Kabag ULP agar bisa memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE.
Sehingga perusahaan milik Anzarullah atau grupnya dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek tersebut.
Sebagai imbalan, Andi Merya diduga meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarulah.
“AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta lebih dulu kepada AMN dan sisanya Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari,” papar Ghufron.
AZR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AMN selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Comments