Buron 10 Bulan, Pelaku Penggelapan Sepada Motor Ditangkap Polisi di Deli Serdang
DELI SERDANG
suluhsumatera : Pelarian MI alias Ik, 27 selama 10 bulan berkahir setelah berhasil ditangkap personel Polsek Beringin.
Pria yang berdomisili di Dusun IV Pematang Pasir, Desa Denai Sarang Burung, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, ditangkap di rumahnya, Senin (20/9/2021).
Kapolsek Beringin, AKP. Doni Simanjuntak, SH kepada wartawan, Selasa (21/9/2021), membenarkan pelaku diamankan atas kasus dugaaan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Aldino Rahmadhan Elinza Chaniago, 22 warga Dusun XII, Desa Cilawan, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai (Sergai).
Dijelaskan perwira berpangkat tiga balok emas di pundak itu, peristiwanya terjadi, pada Sabtu (21/11/2020) lalu sekira pukul 04.00 WIB, di Dusun IV Pematang Pasir, Desa Denai Sarang Burung, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang.
Saat itu pelaku MI meminjam sepeda motor korban BK3582XAF merek Honda Tyfe NF1181D MIT atas nama Zahran dan di dalam bagasi sepeda motor tersebut ada tiga unit Hp. Hingga sekarang ini sepeda motor tersebut belum dikembalikan.
Kejadian itu disaksikan oleh Zulfahri dan disampaikan korban juga kepada Lindawati Batubara jika sepeda motor korban dipinjam pelaku. Lalu Lindawati Batubara menjemput korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta dan membuat laporan pengaduan Laporan Polisi No : LP/126/XI/2020/SU/Resta DS/Sek Beringin, tanggal 25 November 2020," sebut Doni.
Mendapat laporan pengaduan korban, sejumlah petugas Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim, Iptu. Randy Anugerah, STrK, melakukan penyelidikan.
Petugas mendapat kabar, jika pelaku berada di rumahnya. Tanpa buang waktu, petugas bergerak dan mengamankan pelaku saat duduk di ayunan belakang rumahnya.
"Guna pemeriksaan, pelaku diangkut ke komando," pungkasnya. (mtp)
Comments