Dalam Sebulan, Polisi Ringkus 153 Bandit di Lampung
LAMPUNG
suluhsumatera : Sebanyak 99 kasus kejahatan jalanan berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Lampung selama periode Agustus-September 2021 dan menangkap 153 orang tersangka.
"Jumlah total tersangka 153 orang dari 99 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), curanmor dan pembunuhan," jelas Dirkrimum Polda Lampung, AKBP. Reynold Hutagalung dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021), seperti dilansir detikcom, Sabtu (11/9/2021).
Kasus tersebut terungkap selama periode 10 Agustus-7 September 2021. Dari 99 kasus yang terungkap, di antaranya 14 kasus curanmor dengan 20 tersangka.
"Untuk kasus curanmor kami mengamankan barang bukti tujuh motor, dua unit Ponsel, dan satu kunci letter T. Tersangkanya ada 83 orang," ujarnya.
Kemudian, kasus curat yang terungkap sebanyak 58 kasus. Dengan barang bukti 21 ponsel, 17 unit motor, dan dua pucuk senjata api.
Selanjutnya, 24 kasus curas dengan total tersangka 47 orang. Dari 24 kasus ini polisi menyita 11 unit Ponsel, 11 unit motor, dua pucuk senjata api, dan enam amunisi.
Polda Lampung juga mengungkap kasus kepemilikan senjata api. Dari 3 kasus baru 1 tersangka yang ditangkap dengan barang bukti dua pucuk senjata api, 25 butir amunisi, dan satu unit Ponsel.
"Untuk kasus pembunuhan ada dua kasus yang terungkap dengan tersangkanya dua orang. Dalam kasus ini kami menyita barang bukti empat buat Ponsel, tiga unit motor dan 2 pucuk senjata api," imbuhnya. (*)
Comments