Diadukan Masyarakat, Penjual Sabu-sabu di Bilah Hilir Diringkus Polisi
LABUHANBATU
suluhsumatera : Menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat tentang peredaran Narkoba di perumahan perkebunan kelapa sawit PT. Daya Labuhan Indah (DLU) ke Dumas Presisi Polda Sumut, Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus penjual sabu-sabu, Minggu (5/9/2021).
Setelah menerima pengaduan masyarakat, Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan memerintahkan Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu untuk gerak cepat melakukan penindakan.
"Kami pun gerak cepat melakukan penindakan," ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu kepada wartawan.
Dikatakan, selama tiga hari melakukan penyelidikan bersama Kanit Idik I, Ipda. Sarwedi Manurung dan tim, mereka mendapatkan informasi awal, pelaku peredaran Narkoba di tempat tersebut berinisial Bog, pada Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Tim berhasil melakukan penindakan di Desa Sei Tampang, Kec. Bilah Hilir, terhadap seorang pengedar inisial A alias Bog.
Dari tersangka diamankan dua plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,98 gram brutto.
Kepada petugas tersangka mengaku, sudah dua bulan mengedarkan sabu-sabu di Dusun Sepadan Jaya, Dusun Sei Deras, dan di perumahan perkebunan PT. DLI.
Tersangka juga menerangkan, mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial D, yang kini sedang diburu.
Tersangka juga mengakui melakoni pekerjaan menjual sabu-sabu sekira empat bulan dengan penjualan 2 gram perminggunya dengan keuntungan berkisar Rp300 ribu per gramnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. (jr)
Comments