Dituding Lecehkan Profesi Advokat, Sejumlah Pengacara akan Laporkan Kejari Asahan ke Jamwas
KISARAN
suluhsumatera : Tim Kuasa Hukum, Muhammad Sahlan, 35 yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ternak lembu di Dinas Peternakan dan Hewan tahun 2019, akan melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI dan Komisi 3 DPR RI, atas dugaan pelecehan profesi advokat.
"Kami dilarang masuk oleh Kejari Asahan dengan alasan protokol kesehatan dan lebih nggak profesional lagi bahwa Kantor Kejari Asahan dikunci. Dan kami disuruh berhadapan dengan penjaga gerbang sewaktu mau masuk," tegas Zulkifli, SH selaku Kordinator Penasehat Hukum Muhammad Sahlan saat menggelar konfrensi pers, Jumat (24/9/2021), di Cafe Beno, Kisaran.
Zulkifli menyayangkan, tindakan yang dilakukan pihak Kejari Asahan terhadap Penasihat Hukum Muhammad Sahlan tersebut sangat menghina profesi mereka.
Pasalnya, dalam aturan hukum, penasihat hukum memiliki kebebasan dalam bertemu klien, namun Kejari Asahan terkesan telah melakukan pembatasan.
"Dengan ini kami menyatakan sikap atas kekecewaan kami," kata Penasihat Hukum Muhammad Sahlan, sembari mengatakan jika larangan masuk itu karena protokol kesehatan, timnya sudah mentaati rotokol kesehatan dengan menjaga jarak serta menggunakan masker.
Saat menghadiri sidang kasus Muhammad Sahlan, pada Kamis (23/9/2021) lalu, penasihat hukumnya hanya diperbolehkan masuk dua orang saja.
Padahal sebut dia, Muhammad Sahlan memiliki 37 orang penasehat hukum yang siap mendampingi kasusnya.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Sahlan disangkakan terlihat kasus korupsi lembu tahun anggaran 2019, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp600 juta lebih. (dri)
Comments