Hari Ini Novel Baswedan dan 56 Rekannya Resmi Diberhentikan dari KPK
JAKARTA
suluhsumatera : Hari ini, Kamis (30/9/2021), sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN resmi diberhentikan.
Pemberhentian dilakukan meski pelaksanaan TWK menuai kontroversi.
Pengumuman pemberhentian dengan hormat terhadap para pegawai KPK yang tidsk lolos TWK itu telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (15/9/2021).
Dia mengatakan para pegawai KPK yang tidak lolos TWK bakal diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021.
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ungkap Alexander Marwata di KPK, seperti dilansir dari laman detikcom.
Jumlah pegawai KPK tidak lolos TWK yang diberhentikan bertambah sehari menjelang pemberhentian.
Seorang pegawai KPK yang mengikuti TWK susulan karena baru pulang tugas belajar, dinyatakan gagal dan harus menerima kenyataan diberhentikan.
"Benar (nggak lulus TWK)," kata pegawai KPK bernama Lakso Anindito saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Dia juga mengunggah surat pemberhentian yang diterimanya. Surat itu ditandatangani Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Pada awalnya, ada 75 orang pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk alih status sebagai ASN.
Kemudian, beredar Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN yang diteken, pada 25 Mei 2021.
Dalam dokumen itu, tertulis yang menandatangani adalah MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua LAN Adi Suryanto, Ketua KASN Agus Pramusinto, serta 5 pimpinan KPK yakni, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pomolango.
Dalam dokumen itu disebutkan 75 pegawai tersebut dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu 24 orang yang disebut dapat dibina lagi dan 51 orang yang disebut tidak dapat dibina.
Untuk 24 orang akan dibina melalui pelatihan bela negara, sedangkan 51 orang diberhentikan dengan hormat sampai dengan 1 November 2021.
Belakangan, keputusan KPK menyebutkan bila ada 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan dengan hormat, pada 30 September 2021. Pimpinan KPK mengatakan, pemberhentian para pegawai KPK itu tidak dipercepat.
"KPK dimandatkan berdasarkan Pasal 69 B dan 69 C UU 19/2019 itu paling lama dua tahun. Namanya paling lama, anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kalau bisa satu tahun kan alhamdulillah. Kenapa baru sekarang? Karena kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat karena sebagaimana diketahui permasalahan ini diadukan pada lembaga negara, yaitu MA dan MK, juga merujuk pernyataan saya dan pak Alex (Alexander Marwata/Wakil Ketua KPK) sebelumnya bahwa kami masih menunggu putusan MK maupun MA. MK pada 31 Agustus sudah memutuskan, MA pada 9 September telah memutuskan. Kami kemudian menindaklanjuti dengan rakor dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN-RB dan BKN pada 13 September. Maka kemudian kami keluarkan SK," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021.
"Jadi bukan percepatan, tapi dalam durasi yang diamanatkan UU," imbuh Ghufron. (*)
Comments