Hore! PNS Sekarang Boleh Punya Usaha Sampingan Asal Tak Ganggu Kinerja
Suluhsumatera - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sempat dilarang punya usaha sampingan. Namun kini boleh berwirausaha dengan catatan tidak mengganggu pekerja dan target kinerjanya.
“Dulu tidak boleh. Tetapi sekarang sepertinya dengan WFH/pandemi ini sudah tidak relevan lagi. Saya, sebagai pribadi, justru mendorong agar PNS bisa memiliki jiwa wirausaha agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri,” kata dia, Selasa (14/9/2021).
Melansir iNews.com, Bima menuturkan, aturan terkait boleh dan tidaknya PNS memiliki usaha belum dapat dipastikan atau debatable.
Namun menurutnya, PNS dapat menggunakan waktu luangnya untuk berwirausaha tanpa mengganggu kinerja sebagai seorang abdi negara.
"Setiap orang sudah memiliki target kinerja. Jadi sejauh target kinerja itu tercapai, sisa waktu yang dimiliki bisa digunakan untuk lainnya yang bermanfaat. Tetapi tetap tidak bisa meninggalkan tugas secara fisik,” ujar Bima.
"Banyak PNS milenial menggunakan waktu luangnya untuk mengembangankan bisnis startup. Walaupun masih debatable boleh tidaknya, tapi hal ini tidak mengganggu pekerjaan dan target kinerjanya,” imbuhnya.
Bima mengakui saat ini tengah melakukan evaluasi terkait regulasi yang ada. Namun pada saat yang sama dia memastikan usaha sampingan PNS harus jauh dari konflik kepentingan.
“Regulasi-regulasinya sedang kami evaluasi untuk diperbarui. Kalau conflict of interest (COI) sejak awal sudah ada larangannya,” kata Bima.
Comments