Jawab Aspirasi Masyarakat, 11 Pelaku Narkoba di Bilah Hilir Ditangkap Polisi dalam Sepekan
LABUHANBATU
suluhsumatera : Menjawab keresahan masyarakat, dalam sepekan terakhir, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus 11 pelaku Narkoba di Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu, dua diantaranya merupakan DPO.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat tentang minimnya penindakan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir, sehingga Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan memerintahkan Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu untuk memprioritaskan penindakan.
"Benar kita diperintahkan atasan untuk meningkatkan penindakan terhadap pelaku Narkoba di Bilah Hilir," ungkap Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Martualesi mengatakan, selama sepekan, terhitung sejak 25 Agustus 2021 hingga 1 September 2021, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sudah menangkap 11 tersangka dari 9 kasus.
Adapun ke 11 tersangka yaitu, AT alias Aman, 33 warga Dusun Kongsi Enam, ditangkap di Desa Terang Bulan, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,2 gram, satu kaca pireks berisi sabu seberat 1,52 gram, dan satu set bong terbuat dari botol air mineral.
Kemudian, MF, 27 dan MK, 26 warga Lingkungan Titi Panjang, Negeri Lama, Kec. Bilah Hilir, ditangkap, Kamis, 26 Agustus 2021, di Titi Panjang, dengan barang bukti dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,46 gram dan bukti lainnya.
Selanjutnya, RS, 21 warga Selat Beting II, Kec. Panai Tengah, ditangkap, Jumat 27 Agustus 2021, dengan barang bukti dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,1 gram dan 1 unit sepeda motor CRF warna hitam.
Berikutnya, SP, 41 warga Desa Tanjung Haloban, Kec. Bilah Hilir dan P, 49 warga Jalan Sirandorung, Kec. Rantau Utara, ditangkap, Jumat 27 Agustus 2021, di Dusun Kampung Baru II, Sei Kasih, Kec. Bilah Hilir, dengan barang bukti dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,9 gram dan bukti lainnya.
Lalu, SJL alias Jodi, 23 warga Desa Sei Tampang, Kec. Bilah Hilir, ditangkap, Sabtu 28 Agustus 2021, di Desa Sei Tampang, dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,24 gram.
Kemudian, BIN alias Beng, 22 merupakan DPO, warga Dusun Sei Kasih, Kec. Bilah Hilir, ditangkap, Sabtu 28 Agustus 2021, di Dusun Sei Kasih Luar, dengan barang bukti 10 bngkus plastik klip berisi sabu seberat 7,78 gram dan bukti lainnya.
Berikutnya, KPM alias Ngek, 31 merupakan DPO warga Desa Kampung Padang, Kec. Pangkatan, ditangkap, Selasa 31 Agustus 2021, di Gang Delima, Desa Pangkatan, dengan barang bukti satu bngkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,17 gram dan bukti lainnya.
Selanjutnya, IP alias Ilham, 27 warga Kampung Nelayan, Kec. Bilah Hilir, ditangkap dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram dna bukti lainnya.
Terakhir, ZE, 45 warga Kampung Nelayan, Kec. Bilah Hilir, ditangkap, Rabu 1 September 2021, di perkebunan Desa Sennah, Kec. Bilah Hilir, dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,3 gram dan satu unit sepeda motor.
Dari 11 tersangka disita total sabu-sabu seberat 15,62 gram dan tujuh tersangka adalah pengedar.
Para pengedar tersebut dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara lima orang sebagai pengguna dijerat dengan Ppasal 112 Sub 127 UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman bukan maksimal 12 tahun penjara. (jr)
Comments