Mencuri di PN Rantauprapat, Pria Ini Diringkus Polisi dan Kakinya Ditembak
LABUHANBATU
suluhsumatera : AES, 41 warga Jalan Sisingamangaraja, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, pelaku pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, kini tidak dapat berjalan sempurna lagi.
Kaki sebelah kanannya ditembus peluru aparat Satreskrim Polres Labuhanbatu ketika diringkus, Kamis (2/9/2021).
Dalam catatan polisi, AES merupakan residivis dalam kasus pencurian sarang burung walet, pada 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Parikhesit di Rantauprapat, (2/9/2021) menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan petugas keamanan PN Rantauprapat.
Petugas itu terkejut saat memasuki ruang tunggu kantor dalam keadaan berantakan, sekira pukul 07.00 WIB. Setelah diamati, ternyata satu unit barang elektronik informasi sidang telah hilang.
Kemudian petugas tersebut melaporkan kejadian itu ke PN Rantauprapat, selanjutnya ke Polres Labuhanbatu.
"Pelaku tindak pidana pencurian di PN Rantauprapat telah diamankan saat berada di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian," ujar Parikhesit.
Parikhesit menjelaskan, hasil penyidikan sementara pelaku telah mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang disita yakni, satu unit televisi merek LG 42 inci, satu unit perkakas sejenis obeng, dan pakaian pelaku.
Saat dilakukan pengembangan, AES melakukan perlawanan, walhasil, personel memberikan tindakan tegas terukur di bagian betis kanan.
Terkini, Satreskrim Polres Labuhanbatu telah meminta keterangan saksi-saksi dan pelaku diperiksa secara intensif. AES dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jr)
Comments