Pemerintah Wacanakan Pemilu 24 April 2024
JAKARTA
suluhsumatera : Saat ini muncul sejumlah opsi tanggal pelaksanaan Pemilu serentak 2024, salah satunya, yakni 24 April 2024.
Hal itu disampaikan Menko Polhukam, Mahfud Md usai rapat koordinasi lanjutan simulasi tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan lembaga terkait di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (23/9/2021), seperti dilansir dari laman detikcom, Jumat (24/9/2021).
Selain 24 April, Mahfud menyampaikan, masih ada tiga opsi tanggal lainnya yang nantinya akan diajukan ke Presiden, Joko Widodo (Jokowi).
"Terkait dengan opsi Pemilu dilaksanakan pada tanggal 24 April," kata Mahfud Md.
Mahfud menuturkan, Mendagri Tito sebelumnya sudah melakukan simulasi mengenai tanggal pelaksanaan Pemilu.
Simulasi dilakukan tiga kali, satu kali bersama dengan DPR dan dua kali bersama Kemenko Polhukam.
"Simulasi sudah dilakukan, Mendagri sudah bersimulasi dengan DPR, pada 16 September, lalu di Kemenko Polhukam tanggal 17, itu semuanya di bulan September dan yang terakhir 23 September juga simulasi lagi, sehingga sampai dengan pilihan-pilihan," tuturnya.
Mahfud menyampaikan, Presiden Jokowi menginstruksikan agar pemerintah segera menetapkan tanggal pelaksanaan Pemilu 2024. Presiden Jokowi kata Mahfud, tidak ingin isu-isu liar mempengaruhi pelaksanaan Pemilu.
"Presiden menginstruksikan agar segera ditetapkan simulasi tanggal Pemilihan Umum dan Pilkada tahun 2024. Jadi Presiden minta agar kita tidak terpengaruh oleh isu-isu lain, amandemen, perpanjangan jabatan dan sebagainya. Pokoknya tetapkan tanggal Pemilu yang layak sesuai dengan undang-undang, di mana kita bersepakat bahwa menurut undang-undang Pemilu legislatif dan Presiden itu tahun 2024," jelasnya.
Mahfud mengatakan, partai politik diizinkan mengikuti Pemilu apabila sudah memiliki SK (Surat Keputusan) badan hukum. Paling lambat 2,5 tahun sebelum tahun pemilu yang sudah ditetapkan.
"Maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai Politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini," ujarnya.
"Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar," lanjutnya.
Nantinya, kata Mahfud Md, Presiden Jokowi yang akan memutuskan tanggal pasti pelaksanaan pemilu dalam rapat terbatas.
Mahfud mengatakan, kelebihan dan kekurangan tanggal yang diusulkan juga akan disampaikan kepada DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah Presiden melalui suatu rapat kabinet terbatas, tetapi kita nanti akan menyampaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan Presiden bersama DPR dan KPU," imbuhnya. (*)
Comments