Pemilik Warung dan 3 Pemain Judi Tembak Ikan di Labura Diringkus Polisi
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Tim Tekab Unit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap pemilik warung dan tiga pemain judi ketangkasan berkedok game tembak ikan di Dusun II, Desa Ujung Padang, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis (16/9/2021) malam.
Keempat orang yang diamankan polisi yakni, GS, 31 pemilik warung warga Desa Ujung Padang, Kec. Aek Natas. Kemudian, ASP, 18, MS, 21 dan SM 20 ketiganya warga Dusun II, Desa Ujung Padang, yang merupakan pemain.
Dari keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit mesin judi tembak ikan, uang Rp853 ribu, satu kunci mesin judi tembak ikan, dan cip.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Parikhesit yang dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021), membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, tadi malam tim Resum dipimpin Iptu. Tito Alhafezt menangkap pemilik warung dan pemain judi tembak ikan," ungkapnya.
Parikhesit menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya permainan judi tembak ikan di Dusun II, Desa Ujung Padang. Menindaklanjuti info tersebut, polisi bergerak ke lokasi dan mengamankan keempat tersangka.
"Selanjutnya tim melakukan interogasi kepada pelaku dan mereka mengakui perbuatannya sebagai pemain judi tembak ikan. Cip judi tembak ikan dibeli dari penjaga (pemilik warung) GS seharga Rp10 ribu/cip," bebernya. (jr)
Comments