Pemkab Palas Sosialisasikan Perda Retribusi Jasa Umum pada Pelaku Usaha
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Pemkab Padang Lawas (Palas) melalui Satpol PP dan Damkar menyosialisasikan Peraturan Daerah No. 13 tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum Bagi Pelaku Usaha dan Pemilik Perusahaan Perkebunan dan Jasa yang Beroperasi di Daerah Tersebut.
Sosialisasi digelar di Aula Hotel Al-Marwah Sibuhuan, Kamis;(23/09/2021), dengan menghadirkan narasumber Kepala Bapenda Palas, GT. Hamonangan Daulay, SSos dan Anggota DPRD Palas Komisi A, Romi Parmonangan Nasution, SH.
Wakil Bupati (Wabup), drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, MSi yang membuka sosialisasi Perda tersebut mengatakan, tujuan kegiatan itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan daerah yang bersumber dari sektor retribusi jasa umum.
Wabup berharap, melalui kegiatan itu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tergantung bagaimana kreatifitas daerah untuk memanfaatkan potensi yang ada.
"Kewenangan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi daerah untuk retribusi jasa umum dapat menciptakan perubahan terhadap peningkatan PAD," katanya.
Wabup menambahkan, dengan mengoptimalkan pajak retribusi daerah bermanfaat untuk digunakan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dalam mewujudkan peningkatan PAD, sambung Wabup, perlu adanya strategi yang paling tepat, didukung semua pelaku usaha.
Untuk itu, tambahnya, perlu adanya inovasi dalam mendorong semangat untuk meningkatkan PAD, dengan memaksimalkan potensi sesuai kondisi daerah.
Sebelumnya Kepala Satpol PP-Damkar Palas, Agus Saleh Saputra Daulay, SH, MM mengatakan, peserta kegiatan terdiri dari perwakilan pengusaha perkebunan, pengusaha hotel, rumah makan, SPBU, dan pelaku usaha.
Kata Agus, sosialisasi Perda No. 13 tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum, di dalamnya juga ada pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran beserta pemahaman tentang Alat Pemadam Kebakaran (Apar).
Ia menambahkan, sosialisasi Perda No. 13 tahun 2019, khusus untuk sektor Retribusi Pemeriksaan Apar.
"Peserta sosialisasi adalah pelaku usaha yang merupakan wajib retribusi Apar berdasarkan Perda No. 13 tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum," tandasnya. (sutan)
Comments