Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan yang Rugikan Pengusaha Sembako senilai Rp3,7 Milyar
PEKANBARU
suluhsumatera : Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus penipuan penggelapan yang merugikan pengusaha Sembako sekira Rp3,7 milyar.
Sejak Mei 2021 lalu, korban ditipu oleh anak buahnya sendiri, yang diduga bekerja sama dengan kelompok lain.
"Ini kasus penggelapan atau penggelapan dalam jabatan, yang dijerat dengan Pasal 374 atau 378 KUHPidana. Korban atas nama Sumarni alias Mimi yang dirugikan sekitar Rp3,7 milyar. Terlapor, adalah karyawannya sendiri berinisial FT dan teman-temannya," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes. Pol. Sunarto saat jumpa pers di Mapolda Riau, Rabu (08/09/21).
Kabid Humas yang menggelar konferensi pers didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes. Pol. Teddy Ristiawan dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Kompol. Ernis Sitinjak mengungkapkan, kasus ini terkait barang-barang Sembako milik UD. Jaya Mandiri yang berlokasi di Jalan Dharma Bakti, Kel. Labuh Baru Barat, Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
"Dimana korban mulai mengetahui adanya kejahatan ini, pada 19 Agustus 2021 lalu. Ketika sopir UD. Jaya Mandiri memberitahukan kepada korban tentang kecurigaannya terhadap sales mereka berinisial FT perihal adanya orderannya fiktif yang dibuat FT," papar Narto, panggilan akrabnya.
Ternyata, pada 23 Agustus 2021, FT memesan Sembako lagi dari Gudang UD. Jaya Mandiri atas pemesanan dari pihak toko berinisial Jo yang mengaku dari Kab. Siak.
Setelah Sembako dimuat, FT menyuruh sopir untuk mengantarkan Sembako tersebut ke gudang milik HD.
Pemesanan berlanjut, pada 24 Agustus 2021, FT kembali memesan Sembako dari gudang UD. Jaya Mandiri, juga atas pesanan dari Jo di Siak. Lalu, FT menyuruh sopir untuk mengantarkan Sembako tersebut ke gudang HD.
Curiga, suami korban, P. Manurung dan saudaranya, A. Manurung membuntuti mobil truk tersebut menuju gudang HD.
Ternyata Gudang itu bukan di Kab. Siak melainkan di Jalan Riau. Disitu, mereka mendapati beberapa orang sedang membongkar atau memindahkan Sembako dari tiga unit mobil pick up milik korban Sumarni ke dalam gudang milik HD.
Suami korban pun menyuruh para pekerja gudang untuk mengembalikan barang-barangnya yang telah dimasukkan ke dalam gudang tersebut ke dalam mobil dan membawa kembali barang-barang tersebut kembali ke gudang UD. Jaya Mandiri.
FT mengaku, selama ini bekerja sama dengan HD untuk menjual barang-barang Sembako milik UD. Jaya Mandiri kepada HD dengan harga murah (dibawah harga modal, red) dan menyuruh sopir UD. Jaya Mandiri mengantarkan barang-barang Sembako ke gudang HD, sesuai 46 faktur penjualan.
FT membuat faktur penjualan palsu agar pemilik UD. Jaya Mandiri tidak mengetahui barang-barang Sembako tersebut dijual kepada HD dengan harga murah.
Ternyata, FT malah tidak menyerahkan uang pembayaran barang-barang Sembako sesuai 46 faktur penjualan sejumlah kurang lebih Rp3,4 milyar kepada pemilik UD. Jaya Mandiri.
Ia malah menyuruh HD mengirimkan uang pembayaran barang-barang Sembako itu ke rekening orang tuanya, berisinial NS.
FT mengaku, ia menggunakan uang hasil pembayaran barang-barang Sembako tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Hasil pemeriksaan, aksi tersebut ternyata sudah berlangsung, sejak Mei 2021 dimana HD, si pemilik gudang di Jalan Riau itulah yang mengajak FT untuk bekerja sama menjualkan barang-barang Sembako dari UD. Jaya Mandiri kepada dirinya dengan harga murah dan membuat faktur barang fiktif serta akan dibayarkan secara bertahap kepada FT.
Setelah disepakati kerja sama tersebut, FT memesan/order barang-barang Sembako kepada korban untuk diantarkan ke bebarapa toko yang berada di Kab. Siak dan Pelalawan.
Kemudian, FT menyuruh sopir mengantarkan barang-barang Sembako tersebut ke gudang milik HD di Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki.
Setelah menerima barang-barang tersebut, HD menyuruh FT untuk membuat faktur penjualan fiktif agar tidak diketahui oleh pemilik UD. Jaya Mandiri bahwa barang Sembako tersebut dijual kepada HD dengan harga murah.
Diketahui, sejak Mei 2021 hingga 24 Agustus 2021, FT telah membuat orderan fiktif sesuai 76 faktur penjualan agar dapat membawa barang-barang Sembako dari gudang UD. Jaya Mandiri. Lalu, menyuruh sopir mengantarkannya ke gudang HD di Jalan Riau.
Untuk sebanyak 46 faktur pembelian tersebut, HD telah mengirimkan uang secara bertahap ke rekening NS, orang tua FT, yang totalnya kurang lebih sejumlah Rp1,4 milyar selama periode 01 Juni 2021 sampai dengan 01 Agustus 2021.
Namun, FT tidak menyerahkan uang tersebut kepada korban baik untuk pembayaran barang Sembako sesuai 76 faktur penjualan.
"Barang bukti yang kita amankan antara lain, rekening koran Bank BRI atas nama NS, ibu FT. 76 faktur penjualan, satu unit handphone merk VIVO, dua unit handphone Merk OPPO, dua cincin emas, dan satu gelang emas," ujar Sunarto mengakhiri konferensi persnya. (yan/ril)
Comments