Polisi Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Rutan Natal
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Polres Mandailing Natal (Madina) masih melengkapi berkas terkait kasus dugaan penganiayaan oknum sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Natal, berinisial DG, terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini kita sedang melengkapi berkas perkaranya. Kita juga sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk pelimpahannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Madina, AKP. Azuar Anas kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
DG oknum sipir Rutan Kelas II B Natal ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak yang masih di bawah umur, pada Senin (20/9/2021) lalu, karena ketidaksengajaan menyenggol mobilnya di jalan.
Untuk menghindari amukan massa, pelaku sempat diamankan ke Polsek Natal. Namun di Polsek Natal tidak ada bagian penanganan khusus anak, kasus itu pun dilimpahkan ke Polres Madina, pada Rabu (22/9/2021) malam.
"Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak," ujar Anas.
Sementara Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas II B Natal, Halasson Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan, masalah itu di luar tanggung jawab instansinya.
"Kejadian itu bukan berada di lingkungan Rutan, jadi di luar tanggung jawab instansi. Biarlah hukum yang berbicara," pungkasnya. (ir)
Comments