Polresta Deli Serdang Ringkus 5 Warga Sergai Pencuri Antar Kabupaten
DELI SERDANG
suluhsumatera : Tim Gabungan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap lima pelaku pencurian denfan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Besar Kec. Indrapura, Kab. Batubara, Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial In alias Kunyit, 48 warga Kec. Perbaungan, Kab. Sergai, Kar, 50 warga Kampung Mangga, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Sergai, dan Yog, 28 warga Desa Citaman Jernih, Kec. Perbaungan, Kab. Sergai.
Kemudian, Ar, 43 warga Desa Cengal, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Sergai dan Mah, 50 warga Desa Nagalawan, Kec. Perbaungan, Kab. Sergai.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Muhammad Firdaus, SIK, MH saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021) siang, membenarkan penangkapan kelima pelaku.
"Penangkapan berdasarkan LP/B/43/VI/2021/POLSEK LUBUK PAKAM/POLRESTA DS/POLDA SUMUT, tanggal 25 Juni 2021," sebutnya.
Dijelaskan perwira jebolan Akpol berpangkat satu melati emas dipundak itu, atas laporan tersebut, dibentuk tim dengan lima personel dari Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan 5 personel dari Polres Sergai.
Penangkapan para tersangka bermula ketiak tim mendapat kabar, pelaku In alias Kunyit yang merupakan DPO kasus Curas Polsek Lubuk Pakam berada di Desa Pasar Baru, Kec. Teluk Mengkudu.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Iptu. D. Manalu, SH melakukan kordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Muhammad Firdaus, SIK, MH dan memerintahkan agar terus mengikuti perjalanan Ind hingga kedatangan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Muhammad Firdaus SIK, MH tiba di Kec. Teluk Mengkudu.
Setelah kedatangan Kompol. Muhammad Firdaus, SIK, MH, tim kemudian mengikuti perjalanan pelaku Ind dan mengamankan 4 lainnya pelaku di Jalan Besar Indrapura, Kec. Indrapura, pada Kamis (2/9/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan dalam mobil Toyota Avanza warna hitam, tim gabungan menemukan satu unit gunting besi yang digunakan pelaku untuk merusak gembok, delapan kunci T, satu unit Toyota Avanza, satu linggis besar, satu linggis kecil, satu jerigen bensin ukuran 5 liter, 20 biji batu dalam karung, satu pahat baja, satu obeng panjang, empat unit Hp.
Setelah mengamankan keempat pelaku, kemudian melakukan introgasi di Polres Tebing Tinggi dan pelaku mengakui benar pada bulan Juni ada melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Lubuk Pakam, yang mana satu teman mereka tertangkap bernama Mis alias Wao alias Keling yang kasusnya sudah tahap dua.
Pada Mei 2021 hingga Agustus 2021, pelaku Ind dkk, mengakui ada melakukan 25 kali pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Pelaku Ind alias dkk, mengakui perbuatannya dan telah berhasil menjual hasil curian kepada seorang bernama Mah di Desa Nagalawan, Kec. Perbaungan.
Selanjutnya tim bergerak ke Desa Nagalawan (Pantai Kelang), Kec. Perbaungan. Dari rumah Mah berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Beat Stret.
Atas pengakuan pelaku Ind dkk bahwa sepeda motor Honda Beat Stret warna hitam dicuri dari Kota Pematangsiantar, satu unit sepeda motor Honda Beat hasil gadaian dan tidak dapat memperlihatkan dokumen motor tersebut.
"Setelah mengamankan barang bukti kemudian tim membawa ke Polsek Lubuk Pakam guna dilakukan pemeriksaan," pungkasnya. (mtp)
Comments